BERITA TERKINI
IAT Pastikan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Mendapat Hak Asuransi

IAT Pastikan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Mendapat Hak Asuransi

PT Indonesia Air Transport (IAT), perusahaan pemilik pesawat ATR 42-500, memastikan seluruh korban kecelakaan akan memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian itu disampaikan Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo.

Adi mengatakan, meski proses identifikasi korban oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) masih berlangsung, perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh hak korban dan keluarga, termasuk pembayaran asuransi.

“Para korban tetap memiliki hak untuk mendapatkan asuransi dan itu menjadi tanggung jawab kami. Seluruh prosesnya akan kami kawal hingga selesai,” ujar Adi Tri Wibowo di Kantor Basarnas Makassar, Jumat (23/1/2026).

Selain memastikan hak asuransi, IAT juga menyatakan terus melakukan pendampingan bagi keluarga korban. Pendampingan dilakukan sejak proses pengambilan sampel antemortem hingga pemulangan jenazah ke keluarga masing-masing.

Menurut Adi, hingga saat ini tiga jenazah korban—Florencia Lolita Wibisono, Deden Maulana, dan Esther Aprilita—telah diserahkan kepada keluarga dan dipulangkan ke Jakarta. Sementara itu, tujuh korban lainnya masih menunggu hasil identifikasi DVI.

“Kami membantu seluruh proses, mulai dari pemulangan hingga pengantaran jenazah ke alamat keluarga. Kami ingin memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan penuh,” katanya.

Adi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian dan evakuasi, baik dari unsur udara maupun darat. Ia menilai ditemukannya seluruh korban merupakan hasil kerja keras serta kolaborasi berbagai pihak.

Investigasi internal

Dalam kesempatan yang sama, Adi menegaskan perusahaan akan melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Hasilnya akan dijadikan bahan evaluasi, terutama terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Investigasi internal tetap kami lakukan. Masukan-masukan akan menjadi perhatian serius kami untuk meningkatkan standar keselamatan ke depannya,” tegasnya.

Terkait status penerbangan, Adi menjelaskan pesawat ATR 42-500 tersebut merupakan pesawat charter yang dioperasikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia menambahkan, kerja sama charter itu telah berjalan selama beberapa tahun dan bukan kali pertama dilakukan.

“Penerbangan ini merupakan penerbangan charter melalui KKP. Kontraknya sudah berjalan beberapa tahun dan pesawat dioperasikan sesuai ketentuan kelaikudaraan,” ujarnya.