BERITA TERKINI
Harga TBS Sawit Menguat, Setoran Pajak Sektor Pertanian di Riau Tercatat Meningkat pada 2025

Harga TBS Sawit Menguat, Setoran Pajak Sektor Pertanian di Riau Tercatat Meningkat pada 2025

Pekanbaru—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat kinerja positif sektor pertanian sepanjang 2025, seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mendorong peningkatan setoran pajak.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Riau mencapai Rp15,81 triliun atau 89,10% dari target Rp17,75 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis perpajakan serta penyesuaian administrasi mengikuti aturan terbaru Kementerian Keuangan yang berlaku secara nasional.

Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto 2025 tercatat mengalami kontraksi 6,51% dibandingkan tahun sebelumnya. Ardiyanto mengatakan penurunan angka neto terjadi karena peningkatan restitusi pada beberapa jenis pajak serta implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terkait pengadministrasian Wajib Pajak (WP) Cabang.

Ardiyanto juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Riau yang tetap menjaga kepatuhan pelaporan di tengah penyesuaian regulasi administrasi perpajakan. “Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, dan dukungan yang telah diberikan,” ujarnya di Pekanbaru.

Menurut Kanwil DJP Riau, sektor pertanian menunjukkan daya tahan yang kuat, dengan kontribusi besar dari wajib pajak kelapa sawit yang diuntungkan oleh tren harga komoditas yang stabil.

Dari sisi kepatuhan formal, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 mencapai 412.448 dokumen atau 101%.

Otoritas pajak di Riau kini memfokuskan pemanfaatan aplikasi Coretax DJP untuk mempermudah pelaporan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak secara lebih transparan. Ardiyanto menegaskan komitmen pihaknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan.

Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 6.297 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk melalui sistem baru, mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026, dengan kewajiban melampirkan bukti potong pajak terbaru.