Harga buyback (beli kembali) emas Antam pada Sabtu, 24 Januari 2026, mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Buyback emas Antam tercatat di level Rp2.722.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, investor yang ingin merealisasikan keuntungan (profit taking) memiliki peluang lebih besar karena nilai buyback berada pada titik tertinggi.
Berikut daftar harga buyback emas batangan bersertifikat Antam untuk sejumlah ukuran, sebelum pemotongan pajak:
Daftar harga buyback emas Antam
1 gram: Rp2.722.000
5 gram: Rp13.610.000
10 gram: Rp27.220.000
50 gram: Rp136.100.000
100 gram: Rp272.200.000
Selain buyback, harga jual emas batangan Antam pada hari yang sama juga meningkat dan berada di angka Rp2.887.000 per gram.
Investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak. Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Besaran potongan PPh Pasal 22 adalah 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Untuk melakukan buyback secara resmi, pemilik emas dapat bertransaksi melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. Untuk transaksi dalam jumlah besar, buyback juga dapat dilakukan melalui Kantor Pusat Antam.

