Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat tren meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh istri sepanjang 2025. Dari total 6.080 perkara perceraian yang terdaftar, sebanyak 4.469 perkara merupakan cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan pihak istri.
Humas PA Surabaya, Abdul Mustofa, menjelaskan perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan yang diajukan istri disebut cerai gugat. Menurut dia, jumlah cerai gugat memang cenderung lebih tinggi dibanding cerai talak, tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di banyak pengadilan agama di Indonesia.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara perceraian di Surabaya meningkat. Pada 2024 tercatat 5.644 perkara, sementara pada 2025 menjadi 6.080 perkara atau naik 436 perkara.
Kenaikan juga terlihat pada cerai gugat. Abdul menyebut jumlah cerai gugat pada 2024 sebanyak 4.087 kasus, kemudian naik menjadi 4.469 kasus pada 2025. Ia menyatakan kenaikannya mencapai 9,3 persen.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan suami meningkat tidak signifikan. Sepanjang 2025 tercatat 1.611 kasus, naik 3,5 persen dibanding 2024 yang berjumlah 1.557 kasus.
Abdul menyampaikan, dari total 6.080 perkara yang terdaftar sepanjang 2025, hampir 95 persen dikabulkan oleh PA Surabaya. Putusan dapat dikabulkan apabila penggugat mampu membuktikan alasan gugatan, atau ketika pihak lawan tidak hadir dan tidak dapat membuktikan bantahannya.
Terkait penyebab cerai gugat, Abdul mengungkapkan terdapat sejumlah faktor yang mendorong istri mengajukan perceraian. Alasan yang paling banyak adalah persoalan ekonomi, disusul perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurutnya, kondisi perekonomian yang dinilai sedang tidak baik menjadi salah satu pemicu. Ia menyebut sebagian perempuan merasa tidak mendapatkan nafkah yang cukup, sementara pekerjaan sulit, sehingga berujung pada pengajuan gugatan cerai.

