SEMARANG — Pengadilan Agama (PA) Semarang, Jawa Tengah, mencatat peningkatan jumlah perkara perceraian sepanjang 2025. Kenaikan ini menggambarkan persoalan rumah tangga di wilayah perkotaan yang kian kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, hingga persoalan gaya hidup digital.
Berdasarkan data resmi PA Semarang, tren peningkatan perkara perceraian terjadi secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani tercatat 2.883 perkara, mencakup cerai talak maupun cerai gugat. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 3.026 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Semarang Mohamad Edwar menjelaskan, dari total perkara pada 2025, cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi dengan 2.363 kasus. Sementara cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 663 perkara.
Edwar menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian yang diajukan oleh istri dari tahun ke tahun. Selain ekonomi, ia menilai perselingkuhan dan judi online kini menjadi faktor yang semakin dominan dan trennya terus meningkat.
Menurut Edwar, persoalan judi online pada akhirnya juga berkaitan dengan masalah ekonomi keluarga. Ia menyampaikan tren kasusnya terus meningkat, sementara upaya penindakan belum sepenuhnya menekan praktik tersebut, di tengah kondisi ekonomi yang disebut sedang sulit.
Edwar juga memaparkan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian, yakni kondisi pasangan suami-istri yang telah berpisah tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Ia menyebut, apabila suami terbukti pisah lebih dari enam bulan dan selama masa perpisahan terjadi pertengkaran terus-menerus, hal itu dapat menjadi dasar gugatan dikabulkan oleh hakim.

