Kasus perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kediri tercatat meningkat sepanjang 2025. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri mencatat, hingga akhir Desember 2025 terdapat 27 perkara perceraian ASN yang sudah diputus.
Dari jumlah tersebut, mayoritas penggugat adalah ASN perempuan. BKPSDM menyebut 19 kasus diajukan ASN perempuan, sementara delapan lainnya diajukan ASN laki-laki.
“Hingga akhir Desember ini kasus perceraian yang sudah diputus ada 27,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Efendi.
Secara tahunan, angka perceraian ASN pada 2025 naik dibanding 2024 yang tercatat 19 kasus. Namun, jumlah itu masih lebih rendah dibanding 2023 yang mencapai 31 kasus.
Usman menyatakan BKPSDM berharap angka perceraian ASN tidak bertambah. Untuk menekan kasus serupa, pihaknya berupaya memperketat proses pengajuan perceraian dengan mewajibkan ASN melapor kepada pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat bekerja.
Menurut dia, kepala dinas tidak serta-merta memberikan izin, melainkan mengupayakan mediasi agar pasangan tidak bercerai. “Nanti harus dipanggil dirukunkan,” ujarnya.
Apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, barulah izin diberikan. Terkait pemicu perceraian, Usman menyebut sejumlah faktor, antara lain perselisihan dan pertengkaran, masalah ekonomi atau tidak dinafkahi, tidak serumah atau meninggalkan pasangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sejauh ini, alasan yang disampaikan paling banyak itu terjadi pertengkaran dalam rumah tangga,” kata Usman.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi semata-mata karena ASN bercerai. Namun, sanksi dapat diberikan apabila ASN yang bersangkutan tidak melapor. Bentuk sanksinya berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

