PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait permintaan penjelasan atas laporan Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN). Laporan tersebut menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian pada sejumlah pos laporan keuangan dengan nilai total mencapai Rp 1,26 triliun.
Direktur Keuangan Gudang Garam, Herry Susianto, menjelaskan bahwa perseroan tidak menemukan perbedaan pencatatan pada pos amortisasi aset tak berwujud sebesar Rp 248,35 miliar. Menurutnya, angka itu merupakan amortisasi tahun pertama atas hak konsesi bandar udara yang mulai dihitung sejak tanggal operasi komersial pada 29 Desember 2023.
Herry menyatakan amortisasi dihitung dengan metode garis lurus, yaitu biaya perolehan dibagi masa manfaat selama 50 tahun. Ia juga menjelaskan bahwa sebagian biaya perolehan hak konsesi belum diamortisasi karena masih terkait kewajiban konstruksi tahap lanjutan dan masih diakui sebagai liabilitas jangka panjang.
Selain itu, Gudang Garam turut menanggapi temuan mengenai perbedaan pencatatan pembelian aset tetap sebesar Rp 1,008 triliun. Perseroan menyebut perbedaan tersebut muncul karena dalam analisis awal belum memperhitungkan utang pembelian aset tetap dan utang konstruksi.
Penjelasan serupa disampaikan terkait selisih antara nilai perolehan aset tetap dalam laporan arus kas sebesar Rp 3,18 triliun dan penambahan aset dalam catatan laporan keuangan sebesar Rp 1,49 triliun. Perseroan menyatakan perbedaan itu juga berkaitan dengan komponen utang.
Dalam klarifikasinya, Gudang Garam juga memaparkan sejumlah reklasifikasi akun. Salah satunya selisih Rp 5,7 miliar yang berasal dari aset dalam penyelesaian yang dipindahkan ke pos aset lainnya.
Perseroan mencatat adanya reklasifikasi sebesar Rp 913,5 miliar ke aset tak berwujud dan aset lancar lainnya, yang masing-masing disebut berkaitan dengan jasa konsesi jalan tol dan hibah tanah. Untuk tahun sebelumnya, perseroan menjelaskan telah melakukan reklasifikasi ke aset tak berwujud sebesar Rp 12,41 triliun guna memenuhi perlakuan akuntansi atas konsesi bandar udara.
Reklasifikasi lain sebesar Rp 907,84 miliar pada 2024 juga dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian atas proyek jalan tol setelah diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) pada Oktober 2024. Perseroan menegaskan dasar reklasifikasi ke aset tak berwujud dilakukan untuk memenuhi perlakuan akuntansi atas jasa konsesi bandar udara.