Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong pengembangan hunian vertikal berupa apartemen subsidi untuk menjawab keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan perumahan di kawasan perkotaan. Kebijakan ini diarahkan terutama ke wilayah dengan pertumbuhan penduduk tinggi seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Bandung Raya.
Dedi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata kepemilikan rumah di seluruh wilayah Jawa Barat. Pendataan itu ditujukan untuk memetakan jumlah rumah yang ditempati dan yang kosong, sekaligus mengetahui rasio kepemilikan rumah per orang.
Ia menilai pendataan diperlukan agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada penambahan pasokan semata, sementara akses kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap terbatas. “Jangan sampai perumahan terus dikembangkan, tetapi masyarakat tetap tidak punya rumah karena yang memiliki justru orang yang sudah punya banyak rumah,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, tingkat kepemilikan rumah di Jawa Barat berdasarkan data BPS relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain. Namun, ia mengakui distribusi kepemilikan rumah masih belum merata, terutama di kawasan perkotaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan dukungan pemerintah pusat terhadap rencana pengembangan apartemen subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, keterbatasan ruang di kota membuat pembangunan hunian vertikal menjadi opsi yang paling memungkinkan.
“Tanah di kota mahal, sawah tidak boleh dibangun, lereng dan bantaran sungai juga tidak bisa. Maka solusinya adalah rumah vertikal, apartemen,” ujar Maruarar.
Maruarar menyebut pengembangan apartemen subsidi akan difokuskan di sejumlah kawasan, salah satunya Meikarta, dengan kapasitas puluhan ribu unit yang disebut dapat menampung ratusan ribu penghuni. Ia menilai pembangunan hunian vertikal merupakan solusi paling realistis untuk memenuhi kebutuhan rumah di kawasan urban.
Selain itu, Dedi mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan setiap kawasan industri di Jawa Barat, baik yang baru maupun yang sudah beroperasi, untuk menyediakan lahan apartemen bagi para pekerja. Kebijakan ini dimaksudkan agar pekerja dapat tinggal lebih dekat dengan lokasi kerja.
“Supaya pekerja tidak jauh dari tempat kerja, tidak macet, tidak ada biaya transportasi tambahan, dan tidak mengambil lahan milik masyarakat desa,” tegas Dedi.

