Nominal gaji Rp139 ribu per bulan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi sorotan setelah salinan surat keputusan pengangkatan beredar luas di media sosial. Angka tersebut menuai kritik karena dinilai jauh dari standar kelayakan hidup, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Isu ini mencuat setelah dokumen pengangkatan PPPK paruh waktu yang memuat besaran gaji tersebut tersebar dan kemudian dikonfirmasi keasliannya oleh pemerintah daerah. Dokumen itu disebut merupakan bagian dari kebijakan resmi salah satu pemerintah kabupaten di Nusa Tenggara Barat.
Polemik kian meluas ketika warganet membandingkan gaji Rp139 ribu dengan harga sekitar 10 kilogram beras. Perbandingan simbolik tersebut cepat menyebar dan memantik kemarahan publik, sekaligus mempertanyakan kewajaran penghargaan terhadap kerja aparatur publik.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, membenarkan isi dokumen yang beredar. Ia menegaskan skema penggajian PPPK paruh waktu tidak ditetapkan seragam secara nasional dan tidak mengacu pada upah minimum. Menurut Bambang, besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan tersebut dinilai memiliki dasar administratif karena pemerintah daerah memang memiliki ruang menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah. Namun, di mata publik, keterbatasan anggaran dinilai sulit membenarkan penghasilan aparatur yang dianggap nyaris tidak mencukupi kebutuhan hidup minimum.
Sejumlah kritik menyoroti bahwa persoalan bukan semata pada angka, melainkan pada makna penghargaan terhadap kerja dan pengabdian aparatur negara di level paling bawah. Dalam konteks ekonomi saat ini, besaran Rp139 ribu per bulan dipandang lebih menyerupai honor daripada upah yang relevan dengan kebutuhan hidup.
Kontroversi bertambah setelah muncul kabar seorang pegawai pemerintah daerah dikenai sanksi administratif karena menyebarkan dokumen tersebut ke publik. Bambang menyatakan pegawai itu dipindahkan tugasnya karena dianggap menyebarkan dokumen internal yang belum disampaikan secara resmi.
Langkah pemindahan tugas itu memicu kritik lanjutan. Sebagian pihak menilai perhatian pemerintah daerah bergeser dari substansi persoalan—kelayakan kebijakan penggajian—menjadi persoalan disiplin internal.
Dalam konteks lebih luas, skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status kerja. Skema ini diharapkan menjadi jembatan menuju pengakuan hukum, meski dengan jam kerja dan hak yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Namun, implementasi di lapangan memunculkan pertanyaan baru. Banyak PPPK paruh waktu, terutama di sektor pendidikan dan administrasi, disebut tetap menjalankan tugas substantif, seperti hadir rutin, mengajar, serta mengelola pekerjaan administrasi untuk menopang layanan publik sehari-hari. Ketika beban kerja semacam itu dihadapkan pada gaji Rp139 ribu per bulan, perdebatan soal batas kewajaran kebijakan publik pun menguat.
Bambang kembali menyatakan gaji tersebut “benar adanya” dan merupakan konsekuensi dari skema PPPK paruh waktu yang diterapkan daerah, dengan penyesuaian pada kemampuan keuangan daerah.
Perdebatan kemudian berkembang menjadi isu keadilan sosial dan makna kehadiran negara bagi aparatur publiknya. Jurang antara gaji PPPK paruh waktu dan upah minimum di Nusa Tenggara Barat menambah sorotan terhadap ketimpangan yang dapat muncul ketika fleksibilitas fiskal tidak diimbangi standar minimum yang jelas.
Di tengah polemik, muncul dorongan agar pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi kebijakan PPPK paruh waktu, termasuk perlunya batas bawah pengupahan yang lebih tegas. Tanpa standar minimum nasional, kebijakan ini dinilai berpotensi membuka ruang ketimpangan ekstrem antardaerah, tergantung kemampuan fiskal dan tafsir masing-masing pemerintah daerah.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya komunikasi kebijakan. Ketika informasi mengenai skema PPPK paruh waktu dan konsekuensinya tidak tersampaikan sejak awal, dokumen yang viral di media sosial justru menjadi pintu masuk utama publik memahami kebijakan, yang kemudian dibaca sebagai bentuk ketidakpekaan.
Polemik gaji Rp139 ribu per bulan kini menjadi cermin perdebatan lebih besar tentang perlindungan kesejahteraan PPPK paruh waktu: diakui secara hukum, tetapi dipersoalkan dari sisi kelayakan. Publik pun menunggu langkah evaluasi kebijakan agar solusi administratif tidak berubah menjadi bentuk baru dari persoalan lama.

