Meningkatnya kembali kasus gagal bayar di industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar memperketat kerja sama penyaluran kredit melalui skema channeling dengan platform fintech lending.
OJK mencatat, perbankan masih menjadi pendana terbesar bagi industri pindar. Hingga Agustus 2025, penyaluran kredit bank kepada fintech lending mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69% secara tahunan (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah meminta bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra fintech lending, memperkuat proses underwriting, serta menerapkan prinsip kehati-hatian baik di Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Menurut Dian, bank perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas kinerja mitra untuk memastikan keberlanjutan kerja sama. OJK juga dapat meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui mitra tertentu apabila terjadi peningkatan risiko yang signifikan, sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Selain itu, OJK memperkuat pengawasan terhadap pola kerja sama channeling antara bank dan fintech lending. Pemeriksaan disebut dilakukan secara aktif, terutama ketika muncul masalah pada salah satu platform.
Dian mencontohkan kasus Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam kasus tersebut, tidak ada eksposur perbankan. Meski demikian, OJK menegaskan kerja sama sejenis di industri tetap diawasi ketat agar tidak memunculkan risiko sistemik.
Sementara itu, salah satu kasus gagal bayar yang masih menjadi perhatian adalah PT Crowde Membangun Bangsa, yang izinnya dicabut OJK pada 6 November 2025. Dua bank yang menjadi lender, yakni JTrust Bank dan Bank Mandiri, menempuh jalur hukum.
Manajemen JTrust Bank menyampaikan telah melaporkan mantan manajemen Crowde, Yohanes Sugihtononugroho dan pihak lainnya, atas dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang. Laporan tersebut diproses di Polda Metro Jaya. Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil karena minimnya respons dari pihak Crowde.
JTrust Bank menyatakan berharap Crowde bersikap terbuka, kooperatif, dan segera menyelesaikan kewajibannya demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan para pihak.
Di tengah deretan kasus tersebut, minat bank untuk bekerja sama dengan fintech lending disebut masih ada, meski seleksi menjadi lebih ketat. Presiden Direktur Maybank Indonesia Steffano Ridwan mengatakan penyaluran kredit channeling ke fintech masih berjalan normal, meski porsinya tidak besar.
Kerja sama channeling itu, menurut Steffano, baru dimulai tahun lalu untuk memperluas saluran pembiayaan, memperbesar basis nasabah, dan mendiversifikasi risiko. Saat ini Maybank bekerja sama dengan empat fintech, dan kerja sama tersebut berjalan normal selama nasabah memenuhi kriteria risiko yang ditetapkan bank.

