BERITA TERKINI
Fraksi PKS Mendukung RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji Menjadi Inisiatif DPR

Fraksi PKS Mendukung RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji Menjadi Inisiatif DPR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan pembahasannya pada tahap berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03).

Dalam pandangan fraksinya, Iqbal menilai perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji merupakan langkah penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan perlunya penguatan aturan agar pengelolaan dana haji berjalan profesional dan prudent, sekaligus menjaga kepercayaan jamaah haji sebagai pemilik dana.

PKS turut menyoroti perlunya penegasan kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Iqbal menekankan rumusan pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui Menteri harus dipahami secara administratif dan koordinatif, tanpa membuka ruang intervensi terhadap keputusan pengelolaan keuangan haji.

“Dengan demikian, Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji,” kata Iqbal. Menurutnya, penguatan rumusan tersebut penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH kepada jamaah sebagai pemilik dana haji.

Selain itu, PKS menilai mekanisme pelaporan perlu dirancang agar tidak memunculkan fragmentasi standar evaluasi dalam sistem pelaporan berlapis. Iqbal menyampaikan mekanisme pelaporan sebaiknya diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR RI, guna menjaga transparansi tanpa menambah beban birokrasi berlebihan bagi kelembagaan BPKH.

Dalam aspek tata kelola, PKS juga menilai hubungan antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH perlu diatur secara jelas agar fungsi pengawasan tidak mencampuri keputusan operasional maupun investasi harian. Menurut Iqbal, pengawasan Badan Supervisi seharusnya bersifat evaluatif dan strategis, sementara komposisi pengawas diharapkan diisi oleh profesional yang memiliki kompetensi di bidang manajemen keuangan syariah, bisnis syariah, akuntansi syariah, dan investasi syariah.