Dalam beberapa tahun terakhir, kemunculan finfluencer—sebutan bagi influencer yang membahas instrumen keuangan di media sosial—turut mengubah cara investor ritel mencari dan menerima informasi. Konten yang mereka sajikan beragam, mulai dari edukasi dasar, analisis saham, hingga rekomendasi beli atau jual di platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan X (Twitter).
Di Indonesia, aktivitas finfluencer ikut menjadi perhatian regulator. Sejumlah kasus menyoroti potensi pengaruh konten terhadap pergerakan harga saham, termasuk risiko praktik manipulasi yang kerap disebut “goreng-goreng saham”. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: siapa sebenarnya finfluencer dan bagaimana pengaturannya?
Secara umum, finfluencer adalah pegiat media sosial yang rutin memproduksi konten finansial. Sebagian membuat konten secara mandiri, sementara sebagian lain menerima bayaran atau bekerja sama dengan perusahaan sekuritas, penerbit produk, atau layanan investasi untuk menayangkan promosi. Regulasi yang melekat pada aktivitas mereka bergantung pada klasifikasi konten, apakah masuk kategori promosi keuangan atau sekadar opini edukatif.
Di pasar modal Indonesia, finfluencer dapat berperan sebagai sumber edukasi yang membantu masyarakat memahami mekanisme pasar. Namun, peran ini juga berpotensi disalahgunakan, misalnya untuk mendorong volume perdagangan atau memicu kenaikan harga sementara melalui rekomendasi yang tidak disertai informasi yang memadai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah memperkuat pengawasan terhadap perilaku pasar, termasuk perilaku finfluencer, serta menyiapkan aturan khusus yang berfokus pada integritas pasar. Selain itu, OJK telah menerbitkan ketentuan yang menyinggung peran influencer keuangan dalam promosi produk dan layanan jasa keuangan.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat. Dalam aturan ini, setiap pihak yang melakukan edukasi maupun promosi terkait produk keuangan diwajibkan menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan tidak menyesatkan.
OJK juga menekankan bahwa influencer yang bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus memastikan materi yang disampaikan telah melalui proses persetujuan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka dilarang menjanjikan imbal hasil pasti, menggunakan klaim berlebihan, atau menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai produk, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank.
Maraknya promosi produk keuangan di media sosial membuat penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen menjadi semakin penting. Bagi investor ritel, meningkatnya arus informasi dari finfluencer perlu diimbangi kehati-hatian dalam menyaring konten, terutama ketika konten mengarah pada ajakan transaksi atau klaim yang berlebihan.

