Imbal hasil penempatan dana di platform fintech peer to peer (P2P) lending dilaporkan berada di kisaran 14% hingga 18% per tahun. Tingkat imbal hasil tersebut dinilai masih menjadi pertimbangan menarik bagi lender atau investor yang ingin menempatkan dananya di fintech lending.
Financial Planner sekaligus CEO and Founder Finansialku, Melvin Mumpuni, mengatakan imbal hasil tinggi tetap perlu disikapi dengan manajemen risiko yang memadai. Menurutnya, investor perlu memahami batas risiko terbesar dari investasi yang dipilih.
“Imbal hasil tersebut masih menarik, dengan catatan manajemen risiko. Contoh dalam fintech lending, investor perlu memahami risiko terbesar adalah kehilangan 100% modal atau keterlambatan pembayaran bagi hasil,” ujar Melvin, Kamis (12/3/2026).
Melvin menambahkan, investor juga perlu memastikan bagaimana manajemen risiko yang diterapkan oleh perusahaan fintech lending. Ia mencontohkan sejumlah mekanisme yang dapat digunakan, seperti asuransi kredit, sistem tanggung renteng, atau bentuk manajemen risiko lainnya.
Karena itu, ia mengimbau lender atau investor untuk benar-benar memahami risiko sebelum berinvestasi di fintech lending. Diversifikasi disebut sebagai salah satu langkah pengelolaan risiko, baik diversifikasi antarplatform maupun pada proyek pendanaan.
“Selain itu, pelajari dengan benar manajemen risiko yang ditawarkan platform fintech lending,” kata Melvin.
Ia menyebut beberapa skema manajemen risiko yang bisa menjadi pertimbangan investor, antara lain platform yang menerapkan sistem tanggung renteng antarpeminjam (borrower). Selain itu, ada pula sistem fund yang sudah mencakup pencadangan untuk mengantisipasi gagal bayar, yang disebutnya mirip dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di perbankan.
Sejalan dengan itu, Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menilai penempatan dana di platform fintech lending masih menarik. Namun, ia mengingatkan agar lender berinvestasi secara bijak dan memahami bahwa transaksi di fintech lending tergolong berisiko tinggi.
“Selain itu, lender juga harus paham dan yakin tentang risiko borrower yang dibiayai,” ujar Entjik, Kamis (12/3).