Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar kuliah umum bersama Visiting Professor Sharjah Hukum dan Keuangan Islam Universitas Durham, Inggris, Professor Habib Ahmed, di Teater Lantai 2 FEB UIN Jakarta, Senin (8/12/2025).
Kuliah umum tersebut dibagi menjadi dua sesi dengan tema berbeda. Sesi pertama mengangkat topik “Social Inclusion and Islamic Finance: Organizational Formats, Products, Outreach and Sustainability Comparative Learning in Islamic Countries”. Sesi kedua membahas “Islamic Economic Systems and Sustainable Development: Islamic Capitalism Versus Insanism (Islamic Humanism)”.
Acara dihadiri Dekan FEB UIN Jakarta, Prof. Dr. Ibnu Qizam SE., M.SI., AK., CA. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa berbagai teori ekonomi saat ini banyak dikombinasikan dengan nilai-nilai Islam.
“Sekarang kita memiliki banyak teori yang luar biasa, dari yang konvensional seperti yang sangat terkenal dan populer yaitu teori keagenan yang hingga kini ada beberapa kemajuan, tidak hanya dari perspektif sosial tetapi juga dari nilai islam. Kita juga memiliki banyak teori tentang bagaimana menganalisis ekonomi dan keuangan yang dikombinasikan dengan nilai-nilai islam. Ambil contoh, teori institusional yang melibatkan teori keagenan dengan kombinasi antara prinsip dan agen,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan kerangka ekonomi berbasis Maqashid Syariah sebagai salah satu kerangka teori besar dalam perspektif Islam yang dapat menjadi rujukan bagi berbagai teori.
Dalam kuliah umum, Professor Habib Ahmed menyoroti penerapan sistem pembiayaan microfinance. Menurutnya, model microfinance yang berjalan selama ini justru berpotensi membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menjelaskan biaya layanan microfinance secara global cenderung lebih tinggi dan dinilai tidak adil bagi kelompok miskin, meskipun tujuan awal microfinance adalah memperluas inklusi keuangan.
“Sayangnya, harga atau biaya layanan microfinance justru menjadi tinggi bagi masyarakat miskin,” kata Habib.
Ia juga menegaskan bahwa arah pembangunan ekonomi Islam sangat ditentukan oleh cara memahami sistem syariah. Jika syariah dipandang sebatas aturan teknis, maka sistem ekonomi Islam yang terbentuk dinilai menjadi sempit dan kurang berpihak pada kemaslahatan umat. Namun, apabila syariah dimaknai lebih luas dengan mencakup nilai-nilai serta tujuan Maqashid Syariah, ekonomi Islam disebut berpeluang berkembang menjadi sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

