BERITA TERKINI
ESDM Siapkan Digitalisasi dan Verifikasi Ulang untuk Jaga PNBP di Tengah Rencana Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026

ESDM Siapkan Digitalisasi dan Verifikasi Ulang untuk Jaga PNBP di Tengah Rencana Pemangkasan Produksi Batu Bara 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap stabil, seiring rencana kebijakan pemangkasan produksi batu bara dan nikel pada 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengatakan, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dilakukan melalui penguatan sistem digital dan pengawasan transaksi. Salah satu fokusnya adalah mengoptimalkan penjualan darat yang dinilai masih memiliki ruang perbaikan dalam pencatatan.

“Nanti kita juga mencoba untuk penjualan darat kita optimalkan. Jadi mungkin ada penapisan-penapisan itu yang kemarin belum ter-capture, sekarang jadi kita tarik,” kata Tri dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (23/1/2026).

Selain memperkuat sistem dan pengawasan, pemerintah juga berharap pergerakan harga komoditas dapat mendukung PNBP, meskipun volume produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diturunkan.

Tri menambahkan, ESDM akan melakukan verifikasi ulang data pembayaran perusahaan melalui aplikasi e-PNBP untuk memastikan kewajiban keuangan dipenuhi secara optimal. “Kita akan lakukan lagi verifikasi ulang apakah, ya penapisan seperti yang saya sampaikan mana yang kita bisa optimalkan dari aplikasi atau dari PNBP yang sudah kita peroleh mana-mana saja yang sebetulnya masih bisa kita optimalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam RKAB 2026 tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara. Menurutnya, penyesuaian produksi—yang disebutnya menjadi sekitar 600 juta ton—tidak serta-merta menggerus PNBP, karena dapat berpotensi menjaga stabilitas penerimaan melalui perbaikan harga komoditas.

“Karena ujungnya adalah ketika kita pangkas harga, itu pasti harga pasar insya Allah akan naik. Kalau harga naik akan di-compare terhadap selisih harga pendapatan,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Jumat (23/1/2026).

Bahlil juga menyebut pihaknya telah melakukan berbagai perhitungan dan simulasi atas kebijakan tersebut, serta membuka ruang penyempurnaan aturan ke depan. “Aturan yang kita buat ini kan bukan Al-Quran dan Al-Kitab harus kaku. Apalagi cuma Permen, Kepmen. Hanya Menteri yang tidak mau mengambil risiko saja kalau tidak mau berubah untuk kebaikan negara,” ujarnya.

Adapun realisasi PNBP sektor Kementerian ESDM sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp 138,37 triliun, lebih tinggi dibanding target awal dalam DIPA 2025 sebesar Rp 127,44 triliun. Untuk 2026, pemerintah menargetkan PNBP sektor ESDM sebesar Rp 134 triliun.