BERITA TERKINI
ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Tidak Naik Jelang Idulfitri

ESDM Pastikan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Tidak Naik Jelang Idulfitri

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026). Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah dengan pertimbangan menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Keputusan yang sama juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, yang tarifnya tetap tidak berubah.

Selain penetapan tarif, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.