BERITA TERKINI
Endro S. Yahman: Perdagangan Karbon Bukan Sekadar Greenwashing, Melainkan Instrumen Keadilan Ekologis

Endro S. Yahman: Perdagangan Karbon Bukan Sekadar Greenwashing, Melainkan Instrumen Keadilan Ekologis

Jakarta — Politisi sekaligus pemerhati lingkungan Endro S. Yahman menanggapi pandangan akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang menilai pasar karbon Indonesia masih minim likuiditas serta berisiko menjadi ajang greenwashing. Menurut Endro, mekanisme perdagangan karbon tidak tepat jika disederhanakan sebagai sekadar upaya pencitraan tanpa dampak nyata.

Endro menilai ada kekeliruan logika bila pembelian kredit karbon oleh perusahaan langsung dianggap hanya untuk membangun citra ramah lingkungan tanpa perubahan operasional. Ia menekankan, filosofi dasar perdagangan karbon justru bertumpu pada tuntutan keadilan bagi negara berkembang yang menjadi lokasi penyerapan karbon (carbon capture).

“Logika perdagangan karbon memang seperti itu, bukan greenwashing. Ini adalah instrumen agar negara-negara maju yang industrinya menghasilkan polusi memberikan imbalan kepada pihak-pihak yang memikul beban perawatan ekologis,” ujar Endro.

Ia juga menyoroti bahwa mekanisme pelestarian hutan selama ini kerap dipandang tidak adil karena minimnya insentif bagi pihak yang melakukan forestasi atau penghutanan kembali. Dengan adanya bursa karbon, Endro berharap hasil penjualan kredit karbon dapat dikelola kembali untuk pelestarian hutan, dan tidak semata-mata menjadi penerimaan negara atau daerah secara umum.

Endro menambahkan, negara maju sebagai pihak pencemar membeli kredit karbon karena industri mereka tidak dapat menurunkan emisi secara instan. Ia menyebut logika tersebut sebagai bagian dari bisnis karbon yang berkeadilan dan masuk dalam kerangka ekonomi hijau yang telah menjadi kesepakatan dunia melalui Paris Agreement.

Menanggapi kekhawatiran soal greenwashing, Endro menyatakan bahwa perusahaan yang menyisihkan dana untuk membiayai program penangkapan karbon melalui konservasi lahan kritis memang bisa memperoleh citra positif dalam perdagangan internasional. Namun, menurutnya, hal itu tidak dapat serta-merta disebut sebagai polesan citra belaka.

Ia menilai aspek reputasi tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan strategis perusahaan untuk mempermudah akses pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang kini makin memperketat standar lingkungan.

“Jadi sekali lagi, ini bukan sekadar memperbaiki citra. Ini adalah mekanisme yang diakui PBB untuk memastikan siapa yang memelihara ekosistem mendapatkan haknya, sementara yang mencemari harus membayar kompensasinya,” tegas Endro.

Sebelumnya, akademisi UBL menilai pasar karbon di Indonesia masih lesu dan memiliki likuiditas rendah. Meski demikian, Endro memberikan sudut pandang bahwa keberhasilan pasar karbon tidak hanya diukur dari volume transaksi, melainkan juga dari sejauh mana instrumen tersebut mampu mendorong terwujudnya keadilan ekologis bagi kawasan penyangga oksigen dunia, termasuk Indonesia.