Jakarta – Memasuki 2026, perekonomian Indonesia diproyeksikan bergerak stabil di tengah sejumlah keterbatasan struktural yang masih menahan laju pertumbuhan lebih tinggi. Situasi ini mendorong dunia usaha untuk lebih adaptif membaca arah ekonomi nasional sekaligus menyesuaikan strategi bisnis agar tetap berkelanjutan.
Dalam webinar 2026 Economic and Taxation Trends: What Business Needs to Know yang diselenggarakan RSM Indonesia, Selasa (23/12), Ekonom dan Pengajar Universitas Indonesia Ibrahim Rohman memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan bertahan di kisaran 5 persen. Ia menilai konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas ketimbang mendorong akselerasi pertumbuhan.
“Indonesia berada dalam kondisi pertumbuhan yang relatif aman di sekitar 5 persen, kecuali terjadi perbaikan struktural pada produktivitas. Konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama, sementara ekspor cenderung menambah volatilitas dibandingkan mendorong akselerasi pertumbuhan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, tanpa reformasi produktivitas yang signifikan, peningkatan investasi dan belanja fiskal belum tentu menghasilkan pertumbuhan yang berkualitas. Menurutnya, aktivitas ekonomi bisa membesar, namun efisiensi dan daya saing tidak otomatis meningkat.
“Tanpa reformasi produktivitas, tambahan investasi dan belanja fiskal lebih banyak memperbesar skala ekonomi, bukan kualitas pertumbuhan,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, Ibrahim menilai dunia usaha perlu mengadopsi pendekatan yang lebih hati-hati dalam mengembangkan bisnis, terutama di tengah ketidakpastian global. Ia menyarankan perusahaan mengutamakan penguatan skala usaha yang sehat, disiplin biaya, serta pengelolaan arus kas yang stabil, alih-alih melakukan ekspansi agresif berisiko tinggi.
Ia juga menekankan bahwa keunggulan kompetitif perusahaan ke depan akan semakin ditentukan oleh produktivitas internal, termasuk melalui digitalisasi, otomasi proses, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Transformasi perpajakan memasuki fase krusial
Selain tantangan ekonomi, dunia usaha juga dihadapkan pada perubahan besar di bidang perpajakan. Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, menilai 2026 akan menjadi fase penting transformasi kepatuhan pajak seiring implementasi sistem Coretax.
Sistem tersebut menghadirkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terintegrasi, pemanfaatan data prepopulated, serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengawasan pajak.
“Coretax pada dasarnya mengubah cara Wajib Pajak berinteraksi dengan sistem perpajakan. Kepatuhan kini sepenuhnya berbasis data, sehingga kesiapan administrasi menjadi sangat krusial,” ujar Ichwan.
Ichwan menjelaskan, kebijakan perpajakan pada 2026 diperkirakan semakin terstruktur dan berbasis data. Pemerintah mendorong perluasan basis pajak melalui identifikasi Wajib Pajak dan transaksi yang lebih luas, didukung pendekatan Compliance Risk Management.
Di sisi lain, penegakan hukum perpajakan juga diperkuat melalui pemeriksaan berbasis teknologi, penagihan yang lebih efektif, serta pemanfaatan analisis data dan intelijen pajak. Pemerintah juga memperkuat penyelarasan pajak internasional dan menyiapkan insentif yang lebih terarah untuk mendorong investasi, ekonomi hijau, pembangunan infrastruktur, dan daya beli masyarakat.
Menurut Ichwan, kombinasi kebijakan tersebut menuntut Wajib Pajak memperkuat tata kelola serta kepatuhan perpajakan sebagai bagian integral dari strategi bisnis jangka menengah. Ia menegaskan kesiapan menghadapi risiko perpajakan menjadi faktor penting bagi keberlanjutan usaha.
“Kepatuhan pajak harus benar-benar dipersiapkan untuk menghadapi berbagai bentuk pemeriksaan, audit, dan risiko perpajakan di masa mendatang,” pungkasnya.

