Pemerintah menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas strategis mulai 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi menghidupkan industri dalam negeri, namun para akademisi mengingatkan perlunya kesiapan data, pasokan, serta sistem distribusi yang kuat agar tidak memicu gejolak harga.
Sejumlah komoditas yang masuk daftar larangan impor antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, serta elektronik berbasis sistem pendingin. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan industri strategis nasional.
Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Subejo menilai larangan impor dapat menjadi momentum untuk memperkuat industri domestik. Namun, ia menegaskan implementasinya harus bertumpu pada data yang akurat mengenai keseimbangan permintaan dan pasokan.
Menurut Subejo, pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas strategis di dalam negeri, terutama pangan. Jika pasokan tidak mencukupi, kondisi tersebut berisiko memicu gejolak ekonomi dan lonjakan harga.
“Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mitigasi dapat dilakukan melalui pemantauan sistem produksi dan distribusi yang terintegrasi. Penguatan logistik disebut menjadi kunci agar distribusi komoditas berjalan cepat dan efisien antarwilayah.
“Jika jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik itu juga jadi masalah,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Islam dan Pembangunan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dyah Titis Kusuma Wardani. Ia menilai efektivitas larangan impor sangat bergantung pada peningkatan produktivitas dan kesiapan skema pendukung.
Dyah mengingatkan, tanpa penguatan dari hulu ke hilir, kebijakan ini berisiko berubah menjadi proteksi permanen. Dampaknya dapat berupa penurunan daya saing, munculnya praktik rente, hingga kenaikan harga domestik.
“Kelompok berpenghasilan rendah justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan larangan impor adalah menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis dari gejolak harga global serta gangguan rantai pasok internasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat rantai pasok domestik dengan mendorong industri menyerap bahan baku dari petani lokal agar kualitas produksi meningkat.
Namun, Dyah menekankan risiko tetap besar jika pasokan domestik belum mencukupi dan distribusi antarwilayah belum lancar. Dalam situasi tersebut, mekanisme pasar akan mendorong kenaikan harga ketika barang menjadi langka.
“Kelangkaan barang mendorong kenaikan harga, dan dampaknya paling terasa pada kelompok berpendapatan rendah karena porsi belanja pangan mereka relatif lebih besar,” tuturnya.
Dalam jangka pendek, Dyah menilai larangan impor berpotensi memicu inflasi bila masa transisi tidak dikelola dengan baik. Sementara dalam jangka panjang, penurunan ketergantungan impor disebut hanya bisa dicapai melalui investasi serius untuk meningkatkan produktivitas.
Upaya tersebut mencakup perbaikan kualitas benih, penguatan sistem irigasi, perbaikan pascapanen, pengembangan cold chain, penerapan standar mutu, serta perluasan akses pembiayaan bagi petani.
Dyah juga menekankan pentingnya prasyarat pendukung, seperti basis data neraca komoditas yang kredibel dan real-time, ketersediaan buffer stock, penguatan logistik nasional, pengawasan ketat di pelabuhan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Menurutnya, larangan impor perlu diarahkan sebagai program peningkatan daya saing nasional, bukan sekadar penutupan keran impor. Pemerintah juga dinilai perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan dapat diaudit, seperti peningkatan produktivitas dan kualitas produksi domestik, stabilitas harga ritel, serta penurunan disparitas harga antarwilayah.
“Selain itu, perlu disiapkan safety valve yang transparan agar kegagalan panen tidak menghukum konsumen, mendorong kompetisi sehat di pasar domestik, serta mengelola kebijakan ini melalui diplomasi dagang agar tidak memicu konflik perdagangan internasional,” katanya.

