BERITA TERKINI
DPRD Bojonegoro: Pengaturan Pajak dan Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi Kewenangan Pemda

DPRD Bojonegoro: Pengaturan Pajak dan Retribusi Infrastruktur Telekomunikasi Kewenangan Pemda

Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa pengaturan pajak dan retribusi infrastruktur telekomunikasi, termasuk kabel fiber optik, merupakan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap berpedoman pada regulasi nasional yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Sigit pada Jumat (23/01/26). Ia menyebut pemerintah daerah memiliki otoritas menyusun Perda sebagai instrumen hukum pengelolaan daerah. Selama tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah daerah dinilai sah melakukan kreasi dan inovasi dalam pengaturan tersebut.

“Tujuan utama dari Perda itu adalah pendapatan asli daerah. Semua bentuk kreasi dan inovasi pemerintah daerah sah dilakukan selama tidak menyimpang dari regulasi yang ada,” kata Sigit. Ia menambahkan, dasar penyusunan Perda baru untuk mengatur kabel fiber optik mengacu pada ketentuan undang-undang, termasuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 serta regulasi tahun 2022.

Sigit menekankan, pengaturan retribusi fiber optik bukan hal baru. Dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025 yang dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 Komisi B, retribusi fiber optik sudah masuk sebagai salah satu objek pembahasan.

“Perda itu sudah dibahas setahun yang lalu di Komisi B. Salah satu objek yang dikenakan adalah retribusi fiber optik. Pertimbangannya jelas, daerah harus menggali retribusi daerah sebagai upaya mengungkit ekonomi dan meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Selain aspek pendapatan, Sigit menyoroti pentingnya penataan kabel fiber optik dari sisi estetika kota dan keselamatan publik. Ia mengungkapkan kondisi kabel yang semrawut, melintang di jalan, serta tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Ini bukan hanya soal retribusi. Dari sisi estetika, ini sangat penting. Kabel yang semrawut mengganggu keindahan kota dan berbahaya bagi pengguna jalan. Pernah terjadi kabel putus yang sempat menjerat seorang perempuan pengguna jalan. Ini fakta di lapangan,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar menyediakan fasilitas jalur kabel bawah tanah, terutama di jalan-jalan protokol yang dinilai rawan dan semrawut. Dengan penataan seragam, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi disebut wajib mengikuti pola yang ditetapkan.

“Kalau kabel ditanam di bawah tanah, semua dunia usaha telekomunikasi wajib mengikuti. Kota menjadi indah, tertib, dan yang paling penting, tidak membahayakan publik,” katanya.

Terkait pemanfaatan aset daerah, Sigit menegaskan pembangunan tiang maupun penempatan kabel di fasilitas milik pemerintah daerah harus tunduk pada ketentuan retribusi. Ia membedakan penggunaan aset daerah dengan pemanfaatan lahan pribadi milik warga.

“Kalau pengusaha menyewa tanah pribadi milik warga, silakan. Itu di luar konteks. Tapi kalau mereka membangun di fasilitas aset daerah, itu harus tertata dan wajib memberikan kontribusi ke daerah. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

Ia menyebut mekanisme pengenaan retribusi sudah diatur dalam Perda, sementara perhitungan teknis menjadi kewenangan perangkat daerah terkait. “Dalam Perda itu, dikenakan retribusi per meter dengan nilai tertentu per tahun. Perhitungannya ranah dinas pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain kabel, Sigit juga menyoroti menara telekomunikasi bersama (shared tower) yang digunakan banyak penyedia layanan. Menurutnya, seluruh infrastruktur telekomunikasi wajib berizin serta mengikuti ketentuan pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan, jika ada menara yang belum berizin namun sudah beroperasi, maka harus disesuaikan dengan ketentuan Perda.

“Tower-tower bersama harus mengikuti regulasi Perda yang ada. Kalau ada yang belum berizin tapi sudah beroperasi, itu harus diizinkan dan disesuaikan dengan Perda yang baru. Apalagi satu tower bisa dipakai sampai belasan provider,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan aturan, Sigit menilai Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. DPRD disebut memiliki fungsi pengawasan, sedangkan eksekutif wajib menjalankan dan menegakkan Perda secara konsisten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau penegakan Perda mandul, DPRD tugasnya mengawasi. Tapi Perda itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satpol PP tugasnya menegakkan Perda, badan pendapatan daerah menata pendapatannya, dan OPD lain seperti DLH punya kewenangan dari sisi keindahan dan lingkungan,” tegasnya.

Sigit juga menyinggung kemungkinan peran desa dalam penataan kabel fiber optik. Menurutnya, desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes), namun harus selaras dengan kewenangan kabupaten, terutama apabila berada di jalan kabupaten yang merupakan aset pemerintah kabupaten.

“Kalau desa mau menyiapkan tiang atau mengatur melalui Perdes, silakan saja. Tapi kalau itu berada di jalan kabupaten, itu tetap aset kabupaten. Harus ada sinkronisasi,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Sigit menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi eksekutif dalam penegakan aturan. “Jangan main-main. Kalau ini potensi yang harus dipungut, ya dipungut sesuai aturan untuk pembangunan daerah. Kalau tidak bisa dipungut, maka harus ada penertiban. Semua regulasi yang ada harus ditegakkan,” pungkasnya.