BERITA TERKINI
DPR Nilai Putusan MK soal Pensiun Anggota DPR Dorong Pembaruan Aturan Hak Keuangan Negara

DPR Nilai Putusan MK soal Pensiun Anggota DPR Dorong Pembaruan Aturan Hak Keuangan Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan dan anggota lembaga tersebut.

Doli menilai putusan MK itu dapat menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan struktur dan kelembagaan negara yang dinilainya belum diperbarui. Ia menyebut putusan tersebut mengharuskan adanya penyesuaian terhadap perubahan struktur dan kelembagaan yang selama ini belum dilakukan.

Menurut Doli, uji materi yang diputus MK juga menjadi pengingat agar peraturan perundang-undangan terkait hak keuangan negara diselaraskan dengan kebutuhan saat ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada pemohon dan MK karena putusan tersebut dinilai membantu mengingatkan perlunya penyesuaian regulasi.

Doli menegaskan, pengaturan mengenai uang pensiun, penghargaan, dan hak keuangan lainnya perlu disusun secara lebih proporsional. Ia mengatakan DPR akan menjadikan pesan dalam putusan MK sebagai bahan kajian untuk menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negara.

Ia juga memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan MK melalui revisi undang-undang dengan batas waktu paling lama dua tahun.

Sebelumnya, MK menyatakan aturan terkait uang pensiun anggota DPR dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional bersyarat.