BERITA TERKINI
DPR Ajukan Revisi UU Keuangan Haji, BPKH Berpeluang Bentuk Usaha dan Perluas Investasi hingga Arab Saudi

DPR Ajukan Revisi UU Keuangan Haji, BPKH Berpeluang Bentuk Usaha dan Perluas Investasi hingga Arab Saudi

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, regulasi baru tersebut membuka peluang bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk usaha sendiri atau anak usaha. Kebijakan itu disebut sebagai langkah memperluas portofolio investasi dana haji yang dikelola BPKH.

Menurut Puan, ketentuan yang mengizinkan pembentukan anak usaha dimasukkan untuk memperkuat posisi keuangan jemaah melalui investasi yang lebih produktif, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah.

“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” kata Puan dalam keterangannya.

Puan menjelaskan, norma tersebut dirumuskan agar portofolio investasi BPKH tidak hanya bertumpu pada penempatan dana atau deposito, melainkan juga mencakup investasi langsung. RUU ini juga mengatur cadangan modal dari sisa operasional sebagai penyangga risiko.

“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” ujarnya.

Selain aspek investasi, RUU ini juga memuat norma baru terkait skema pembayaran bagi calon jemaah, yakni setoran angsuran selama masa antrean keberangkatan. Skema tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah saat memasuki tahap setoran pelunasan.

“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” kata Puan.

Puan menambahkan, skema angsuran berpotensi meningkatkan dana kelolaan BPKH sehingga nilai manfaat yang dihasilkan ikut naik. Ia menekankan distribusi nilai manfaat akan dilakukan berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas.

“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” tutur Puan.