TANA PASER — Pasca musibah kebakaran Kafe 99 di Jalan Kusuma Bangsa KM 05, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada Rabu (21/1/2026) malam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mengingatkan kembali soal persyaratan dasar perizinan bagi pelaku usaha.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Paser, Sumargo, mengatakan setiap kegiatan berusaha harus memenuhi tiga persyaratan dasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Contohnya kafe yang terbakar lalu, jenis usahanya karaoke. Kegiatan berusaha ini harus mengantongi tiga persyaratan dasar, mulai dari KKPR, PL, PBG dan juga SLF,” ujar Sumargo, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, KKPR merupakan dokumen untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara Persetujuan Lingkungan adalah dokumen lingkungan yang berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Menurut Sumargo, PL sebelumnya berbentuk izin, namun kini menjadi bagian dari persyaratan. Untuk usaha karaoke dengan kategori risiko rendah, dokumen yang diperlukan cukup SPPL. Dokumen tersebut dapat diurus setelah pemilik usaha memperoleh KKPR.
Selain itu, PBG dan SLF diperlukan untuk memastikan aspek perizinan dan kelayakan bangunan. PBG digunakan dalam proses perizinan pendirian bangunan, sedangkan setelah bangunan selesai akan dilakukan pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kelayakan bangunan melalui SLF.
Sumargo menambahkan, setiap pembangunan gedung dan tempat usaha, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, harus melibatkan konsultan yang memiliki sertifikasi keahlian. Dalam prosesnya, pemilik usaha akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang menjadi dasar penerbitan PBG.

