BERITA TERKINI
DPD RI Beri Tenggat Tiga Pekan kepada Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif Pensiunan di Pinrang

DPD RI Beri Tenggat Tiga Pekan kepada Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif Pensiunan di Pinrang

Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) terus mengawal pemenuhan hak para pensiunan di Kabupaten Pinrang yang diduga menjadi korban kredit fiktif di salah satu bank pelat merah. Upaya tersebut kembali mendapat perhatian pemerintah pusat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

RDP digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, dengan agenda membahas perkembangan penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang menimpa para pensiunan di Pinrang.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Andi Abd Waris Halid menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI. Ia menegaskan sikap berpihak kepada para korban serta mendorong agar penyelesaian dilakukan secepatnya.

“Perkara ini sudah RDP dengan Komisi VI dan putusannya berpihak pada korban serta mendesak segera adanya penyelesaian. Kami yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan akan mengawal dan memberi atensi penuh untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Andi Abd Waris Halid.

Ia juga menyatakan akan turun langsung ke Kabupaten Pinrang apabila dalam tiga minggu ke depan belum ada penyelesaian dari pihak bank. “Bu Faridah dan Dinda Reski, tunggu saya ke Pinrang. Jika dalam tiga minggu tidak diselesaikan, saya akan bertemu langsung dengan para korban untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Bidang Advokasi KPMP, Muh Reski, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat telah menyampaikan sikap tegas terkait kasus tersebut. Menurutnya, OJK memberikan batas waktu paling lambat tiga minggu kepada bank pelat merah yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para korban.