BERITA TERKINI
Dompet Dhuafa Bahas Harmonisasi Zakat dan Pajak dalam FGD di Jakarta

Dompet Dhuafa Bahas Harmonisasi Zakat dan Pajak dalam FGD di Jakarta

JAKARTA — Dompet Dhuafa menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyelarasan regulasi zakat dan pajak sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah advokasi Dompet Dhuafa dalam penyusunan kebijakan baru terkait zakat, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Manager Aliansi dan Advokasi Dompet Dhuafa, Rama Adi Wibowo, menyampaikan FGD tersebut merupakan seri kedua dari rangkaian advokasi yang dilakukan lembaganya. “Ini adalah FGD seri kedua upaya advokasi Dompet Dhuafa dalam menyusun kebijakan terbaru terkait zakat setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Rama di Sasana Budaya Gedung Philanthropy Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan, Jumat (13/03/2026).

FGD bertajuk “Zakat sebagai Keuangan Negara: Harmonisasi Zakat dan Pajak untuk Peningkatan Kesejahteraan Sosial” menghadirkan sejumlah narasumber lintas disiplin, antara lain Ahli Keuangan Publik Islam Prof Ugi Suharto, Ahli Tata Negara Prof Zainal Arifin Mochtar, serta Ahli Perpajakan Arief Budi Wardana.

Forum ini juga melibatkan berbagai lembaga, di antaranya Kementerian Agama RI, BAZNAS, Forum Zakat (FOZ), Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), TA Komisi VIII (Gerindra, Golkar, PDIP, PKS, PKB), Aliansi Pemajuan Filantropi, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).

Dalam pemaparannya, Prof Ugi Suharto menjelaskan zakat dapat diposisikan sebagai lembaga keuangan publik khusus, sementara pajak merupakan lembaga keuangan publik umum. Menurutnya, dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim, zakat dan pajak perlu berjalan beriringan dengan fungsi dan ruang masing-masing.

Ia menambahkan zakat tidak hanya dipahami sebagai ibadah, tetapi juga dapat ditempatkan dalam kerangka hukum kenegaraan yang mengatur keuangan publik, sebagaimana pajak. Dengan merujuk pada hukum positif di Indonesia yang mengakui adat atau kebiasaan sebagai salah satu sumber hukum, ia menilai zakat sebagai kebiasaan beribadah masyarakat Muslim dapat diharmonisasikan dengan sistem perpajakan.

“Zakat dan pajak sangat mungkin diintegrasikan dan diharmonisasikan di Indonesia, sehingga tidak terjadi double tax payment terhadap stakeholders terbesar di Indonesia, yakni umat Islam. Hal ini juga sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta dapat dijadikan bagian dari hukum positif,” kata Prof Ugi.

Sementara itu, Prof Zainal Arifin Mochtar memaparkan kedudukan konstitusional zakat dalam sistem hukum Indonesia dapat dipahami melalui konsep constitutional finance. Dalam konsep tersebut, terdapat dua sisi, yakni keuangan negara yang mencakup APBN/APBD dan aset negara, serta keuangan publik yang menekankan hak dan kewajiban publik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan umum. Menurutnya, zakat lebih tepat ditempatkan pada sisi keuangan publik.

“Zakat sepertinya masuk di sisi keuangan publik. Kalau dikatakan keuangan negara konstruksi normatif undang-undang keuangan negara tidak berbicara begitu. Zakat masuk menjadi sebuah kewajiban keagamaan oleh komunitas Muslim dan dipakai untuk memberdayakan umat,” ujarnya.

Ia menilai integrasi zakat ke dalam negara memerlukan pendekatan khusus dan tidak menjadikannya sebagai penerimaan umum negara. Zakat, menurutnya, dapat disinergikan untuk pemberdayaan umat dan pembangunan manusia selama pengelolaannya sesuai prinsip syariat serta tidak melanggar ketentuan penerima (mustahik) dan pemberi (muzakki) zakat.

Dari sisi perpajakan, Arief Budi Wardana menekankan pentingnya membangun ekosistem yang kuat apabila kebijakan zakat diposisikan sebagai pengurang pajak dalam kebijakan fiskal. Ia menilai pemerintah saat ini belum dapat menjangkau seluruh lembaga atau badan pengumpulan zakat, sehingga penerapan kebijakan tanpa kesiapan berisiko menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

“Oleh karena itu, sebelum kebijakan ini bisa diimplementasi dengan baik, maka perlu adanya saling sinergi. Tidak hanya peraturan, tapi sinergi antara pemerintah sebagai regulator dan lembaga amil zakat (LAZ) sebagai eksekutor. Sehingga apa yang dilakukan di level bawah itu bisa sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menambahkan potensi zakat sebagai pengurang pajak dinilai nyata, namun pelaksanaannya harus disertai proses yang transparan dan akuntabel. “Jadi potensi untuk pengurang pajak itu sangat nyata sebenarnya, tapi tidak cuma masalah seperti itu, kita juga harus melihat bagaimana proses ini bisa dijalankan dengan baik, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

FGD ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Agama. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Prof Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya penyelarasan regulasi zakat dan pajak untuk memastikan keadilan finansial bagi umat. Ia menyoroti belum sinkronnya regulasi pengelolaan zakat dengan sistem perpajakan nasional, yang dapat memunculkan beban finansial ganda bagi masyarakat Muslim yang menunaikan kewajiban agama sekaligus kewajiban negara.

“Kita perlu membangun sistem yang terintegrasi antara pengelola zakat dan otoritas pajak agar kewajiban zakat tidak justru menambah beban masyarakat yang sudah taat secara fiskal,” kata Waryono.

Melalui forum ini, Dompet Dhuafa berharap muncul gagasan untuk membangun regulasi baru dalam mengintegrasikan dan mengharmonisasikan zakat serta pajak. FGD tersebut juga diproyeksikan menjadi dorongan dari masyarakat sipil dan pegiat filantropi untuk memperkuat ekosistem kedermawanan melalui pembaruan kebijakan insentif fiskal.