BERITA TERKINI
DJP: Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan hingga Dua Bulan

DJP: Wajib Pajak Bisa Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan hingga Dua Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan wajib pajak yang belum siap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga paling lama dua bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Dalam aturan itu disebutkan, perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

DJP menekankan perpanjangan tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan secara aktif, dan pengajuan wajib dilakukan sebelum batas waktu pelaporan awal berakhir.

Merujuk Pasal 96 dalam peraturan yang sama, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ditetapkan tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret, dan empat bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan, yakni 30 April. Dengan fasilitas perpanjangan, wajib pajak orang pribadi dapat memperpanjang hingga 31 Mei, sementara wajib pajak badan hingga 30 Juni.

Pengajuan pemberitahuan perpanjangan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP. Namun, apabila wajib pajak benar-benar tidak dapat mengakses sistem elektronik, pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui pos dan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

Khusus wajib pajak badan serta wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pengajuan perpanjangan harus disertai dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi penghitungan sementara PPh terutang, laporan keuangan sementara, bukti pelunasan kekurangan pajak apabila ada, hingga surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit laporan keuangan belum selesai.

Dalam ketentuan itu, DJP juga mengatur mekanisme persetujuan. Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam lima hari kerja sejak pemberitahuan diterima, perpanjangan dianggap diterima secara otomatis sesuai jangka waktu yang diajukan, dengan batas maksimal dua bulan.

Namun, apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap, DJP dapat menyatakan pemberitahuan tersebut tidak sah sebagai perpanjangan. Dalam kondisi ini, wajib pajak hanya dapat mengajukan ulang selama batas waktu pelaporan awal belum terlampaui.