Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa mulai 2026, skema pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) akan diperluas.
Perluasan AEOI tersebut berarti cakupan informasi keuangan yang dipertukarkan akan bertambah dibanding ketentuan sebelumnya. DJP menyampaikan kebijakan ini sebagai bagian dari penguatan pertukaran data keuangan lintas negara.

