Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur menegaskan bahwa perizinan dan pengawasan kapal wisata sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemerintah daerah, kata Dishub Kaltim, berada pada posisi koordinasi dan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses perizinan maupun pemeriksaan teknis.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Ahmad Maslihuddin menyampaikan, kewenangan tersebut melekat pada Kemenhub, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). “Untuk kapal wisata, kewenangannya memang melekat di Kemenhub, khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kami di daerah hanya sebatas koordinasi saja,” ujarnya di Samarinda, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, Maslihuddin mengatakan Dishub Kaltim tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait ketika terjadi insiden di lapangan, seperti kecelakaan atau kebakaran kapal di wilayah Sungai Mahakam. Menurut dia, langkah koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan cepat.
Ia mencontohkan insiden kebakaran kapal wisata yang terjadi beberapa waktu lalu di Sungai Mahakam. Saat menerima informasi kejadian, Dishub Kaltim disebut langsung berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan pariwisata dan pihak KSOP. “Alhamdulillah, respons dari teman-teman KSOP cepat, mereka langsung turun ke lapangan. Bahkan penumpang berhasil dievakuasi dan kapal tidak sampai terbakar habis,” katanya.

