BERITA TERKINI
Demutualisasi BEI: Menanti PP, Amanat UU P2SK, dan Perubahan Status Menjadi Korporasi

Demutualisasi BEI: Menanti PP, Amanat UU P2SK, dan Perubahan Status Menjadi Korporasi

Pasar modal Indonesia bersiap memasuki fase transformasi melalui proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan ini akan mengalihkan struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (mutual) menjadi entitas korporasi, sejalan dengan amanat regulasi yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa persiapan regulasi terkait demutualisasi saat ini masih dimatangkan di tingkat pemerintahan. Proses tersebut menandai langkah penting dalam pembaruan tata kelola bursa, sekaligus membuka peluang perubahan dalam struktur kepemilikan.

Demutualisasi BEI bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum utama sebelum aturan teknis lainnya diterbitkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica (Kiki) Widyasari Dewi, menyebut draf PP telah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan PP tersebut rampung pada kuartal pertama 2026.

Transformasi ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan demikian, pelaksanaannya tidak semata merupakan kebijakan internal, melainkan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, BEI berstatus organisasi mutual, di mana kepemilikan saham dikuasai oleh Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas. Melalui demutualisasi, BEI ditujukan beralih menjadi korporasi komersial. Perubahan status tersebut diarahkan untuk meningkatkan tata kelola agar lebih modern dan independen, serta memungkinkan masuknya kepemilikan saham baru.

Selain aspek regulasi dan tata kelola, kebijakan ini juga didorong oleh upaya menyelaraskan struktur bursa di Indonesia dengan standar bursa-bursa global. Dengan model korporasi, BEI diharapkan memiliki kerangka kelembagaan yang lebih sejalan dengan praktik yang umum diterapkan di berbagai pasar internasional.