Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia menyatakan dukungan terhadap rencana demutualisasi bursa efek. Menurut Danantara, langkah ini dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan sekaligus mendorong penguatan, pendalaman, dan pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan dukungan tersebut didasarkan pada pengalaman sejumlah bursa di berbagai negara yang lebih dulu menerapkan demutualisasi dan menunjukkan hasil yang dinilai konsisten serta positif. Pandu menyampaikan hal itu dalam forum IES 2026 di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pandu menjelaskan, praktik demutualisasi di sejumlah negara umumnya disertai pemisahan peran yang jelas antara pemilik, pengelola, dan pengawas. Pemisahan ini dinilai dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan.
Ia mencontohkan, di negara seperti Hong Kong dan India, investor institusional termasuk sovereign wealth fund (SWF) dapat menjadi pemegang saham bursa. Namun, fungsi pengaturan dan pengawasan tetap berada sepenuhnya pada regulator. Menurut Pandu, pengaturan semacam itu dinilai lebih baik karena menjaga independensi sekaligus memperkuat kepercayaan pasar dibandingkan struktur lama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Secara global, demutualisasi telah diterapkan oleh banyak bursa. Bursa Efek Australia (ASX) melakukannya pada 1998, sementara National Stock Exchange of India pada 1992. Pandu menilai pengalaman internasional menunjukkan pola berulang, yakni bursa cenderung menjadi lebih besar, lebih dalam, dan lebih kuat seiring waktu setelah demutualisasi.
Selain memperkuat tata kelola melalui pengawasan yang lebih ketat dan akuntabilitas yang jelas, demutualisasi juga dinilai dapat meningkatkan integritas pasar lewat pembagian kewenangan yang tegas serta transparansi pelaporan. Model ini juga disebut membuka akses permodalan yang lebih luas, mempercepat pengambilan keputusan, serta memungkinkan pengembangan bisnis dan inovasi baru.
Ketika ditanya soal target waktu penyelesaian proses demutualisasi, Pandu menyebut kerangka undang-undang telah tersedia, sementara pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP). Ia menegaskan proses demutualisasi sepenuhnya berada di tangan regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Danantara juga telah menyatakan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi diterapkan. CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan Danantara terbuka untuk masuk apabila demutualisasi sudah terjadi. Ia menyebut Danantara menyambut positif rencana percepatan demutualisasi BEI sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal nasional dan penguatan tata kelola bursa.
Terkait skema masuk, apakah melalui penawaran umum perdana saham (IPO) atau mekanisme lain, Rosan menyatakan hal tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan struktur terbaik dalam proses demutualisasi.

