BERITA TERKINI
Danantara Masuk Pasar Saham, Pakar Nilai Tak Tumpang Tindih dengan Peran Regulator

Danantara Masuk Pasar Saham, Pakar Nilai Tak Tumpang Tindih dengan Peran Regulator

Jakarta — Kehadiran Danantara Indonesia di pasar modal sebagai investor dinilai tidak tumpang tindih dengan fungsi regulator. Sejumlah pandangan menegaskan, secara hukum dan kelembagaan Danantara Indonesia tidak memiliki kewenangan pengaturan maupun pengawasan pasar modal.

Peran Danantara disebut terbatas sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham. Adapun kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum pasar modal tetap berada pada otoritas regulator.

Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, menilai langkah Danantara masuk ke bursa saham merupakan tindakan yang sah dan sejalan dengan kerangka regulasi yang berlaku. “Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan undang-undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara itu luas untuk melaksanakan investasi,” kata Myrdal saat diwawancarai di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurut Myrdal, posisi Danantara Indonesia sebagai induk BUMN memperkuat mandatnya untuk melakukan aktivitas investasi, termasuk di pasar modal. Ia menyebut Danantara tidak hanya dapat berinvestasi pada sektor riil, tetapi juga pasar modal secara umum, dengan catatan tetap berorientasi memberi keuntungan dan manfaat bagi negara.

Ia menambahkan, praktik kepemilikan saham oleh entitas investasi negara merupakan hal lazim secara global dan tidak serta-merta mengaburkan independensi regulator. Seluruh fungsi pengawasan pasar modal—mulai dari persetujuan aksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga penegakan sanksi—tetap berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, independensi regulator ditentukan oleh mandat undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham.

Myrdal juga menyampaikan bahwa setiap BUMN saat ini memiliki sekuritas yang dapat menjadi perantara bagi Danantara untuk masuk ke pasar modal. “Danantara bisa masuk melalui fund manager ataupun lembaga manajemen aset yang dimiliki,” ujarnya.

Dalam konteks kondisi pasar, Myrdal menilai kehadiran investor institusional jangka panjang seperti Danantara berpotensi memperkuat stabilitas. Ia menilai Danantara dapat berperan sebagai penyedia likuiditas, terutama ketika arus dana asing banyak keluar, sekaligus membidik keuntungan menengah-panjang melalui investasi pada perusahaan yang valuasinya kecil dan memiliki fundamental yang baik.

Menurutnya, kondisi pasar pascakoreksi tajam juga membuka peluang untuk masuk ke saham berkapitalisasi besar dengan fundamental kuat, namun valuasi yang relatif lebih menarik. Dengan mandat investasi jangka panjang, peran Danantara dinilai berpotensi memberi manfaat optimal, baik dari sisi imbal hasil maupun kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Di sisi lain, Danantara Indonesia menegaskan posisinya sebagai pelaku pasar yang menerapkan disiplin investasi seperti peserta pasar lainnya. Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan dinamika pasar dalam beberapa hari terakhir mencerminkan proses penyesuaian yang berlangsung tertib.

“Sejak awal kami melihat dinamika pasar ini secara utuh dan proporsional. Meski sempat terjadi penyesuaian jangka pendek, pasar relatif cepat menunjukkan sinyal pemulihan, seiring kembalinya minat terhadap saham-saham dengan fundamental dan likuiditas yang kuat,” ujar Pandu.

Pandu menegaskan Danantara tetap berinvestasi dengan pendekatan jangka menengah hingga panjang, serta mendukung penguatan struktur pasar melalui peningkatan transparansi dan tata kelola. “Pendalaman teknis dan implementasi yang terukur menjadi kunci agar reformasi pasar berjalan berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan investor,” katanya.