BERITA TERKINI
Dana Kelolaan BPKH Capai Rp 180,72 Triliun, Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 12,09 Triliun

Dana Kelolaan BPKH Capai Rp 180,72 Triliun, Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 12,09 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan dana kelolaan hingga akhir 2025. Per Desember 2025, total dana yang dikelola mencapai Rp 180,72 triliun, meningkat dibanding posisi Desember 2024 sebesar Rp 171,65 triliun. Kenaikan dana kelolaan tersebut turut mendorong peningkatan nilai manfaat hasil pengembangan dana haji menjadi Rp 12,09 triliun.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menegaskan dana setoran awal jemaah tetap aman dan tidak digunakan untuk kebutuhan di luar pengelolaan investasi. Ia mengatakan pengembangan nilai manfaat diarahkan untuk menjaga biaya haji tetap terjangkau dan berkeadilan bagi jemaah. Pernyataan itu disampaikan dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu sore, 21 Februari 2026.

Zaky menjelaskan, kontribusi hasil investasi saat ini menutup 38% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara 62% sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah. Menurutnya, skema tersebut membantu menahan lonjakan ongkos haji di tengah tekanan global.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta, turun sekitar Rp 2 juta dibanding tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar Rp 54,19 juta, sedangkan Rp 33,21 juta per jemaah ditopang dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Dalam pengembangan dana, Zaky menyebut instrumen investasi yang dipilih cenderung konservatif, seperti sukuk dan penempatan pada perbankan syariah, untuk menjaga stabilitas imbal hasil sekaligus meminimalkan risiko. Ia menekankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.

Di sisi lain, antrean haji di Indonesia masih panjang. BPKH mencatat sebanyak 5,5 juta calon jemaah masuk daftar tunggu dengan rata-rata masa tunggu 26 tahun. Zaky mengaitkan kondisi itu dengan pembatasan kuota haji yang ditetapkan sebesar 1:1.000 dari jumlah penduduk sesuai ketentuan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Indonesia memperoleh 221 ribu kuota haji setiap tahun.

Berdasarkan profil pendaftar, kelompok usia 0–40 tahun mencapai 24,28% dari total antrean. Dari sisi gender, perempuan mendominasi dengan 54,5%. Adapun latar belakang pekerjaan didominasi petani dan pengusaha sebesar 36,14%, disusul karyawan swasta 24,72%, ibu rumah tangga 24%, serta pegawai negeri 15,14%.

Zaky menambahkan, model antrean dengan nomor porsi seperti yang diterapkan Indonesia dan Malaysia disebut menjadi rujukan bagi sejumlah negara lain. Menurutnya, sebagian negara memilih sistem undian, namun skema antrean dinilai lebih mampu menghimpun dana dan mengelolanya secara produktif.

Melalui forum BPKH Connect, BPKH juga mendorong peningkatan literasi publik terkait pengelolaan dana haji. Transparansi dan komunikasi yang terbuka diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana jangka panjang.