BERITA TERKINI
BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Dana Haji

BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Dana Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari tata kelola yang profesional dan akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris BPKH Ahmad Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

Zaky mengatakan BPKH terus memperkuat komitmen untuk menjaga ekosistem haji. Upaya itu dilakukan melalui pengelolaan investasi yang profesional guna menjaga transparansi dan keberlanjutan keuangan haji.

Menurut dia, langkah tersebut juga menjadi bagian strategis dalam mendukung transformasi BPKH menjadi lembaga yang lebih korporatif dan tangguh di tengah rencana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Zaky menyebut dana haji yang saat ini dikelola telah mencapai Rp180 triliun. Dana tersebut, kata dia, dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk memberikan nilai manfaat yang optimal bagi seluruh jemaah.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky.

Ia menjelaskan, BPKH berperan dalam memitigasi fluktuasi biaya haji melalui hasil investasi, antara lain pada instrumen sukuk dan penempatan di perbankan syariah yang kompetitif. Kontribusi dari hasil pengembangan dana itu rata-rata mencakup 38 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara jemaah membayar rata-rata 62 persen.

“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” tambahnya.

Sejalan dengan upaya penguatan kelembagaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. Penyesuaian regulasi itu dinilai penting untuk memperjelas peran BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang mandiri.

Sejumlah poin penguatan strategis dalam RUU tersebut antara lain memberikan fleksibilitas bagi BPKH untuk melakukan investasi langsung dan membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok haji, termasuk komodasi, transportasi, dan katering, demi efisiensi biaya. Melalui ruang gerak yang lebih luas, BPKH diharapkan dapat memperkuat posisi dalam ekosistem haji, seperti pada sektor akomodasi, katering, dan transportasi, sehingga manfaat efisiensi kembali kepada jemaah.

Dalam rencana penataan kelembagaan, penataan kembali fungsi manajerial antara direksi dan pengawas juga disebut bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, sekaligus memastikan pengambilan keputusan berjalan lebih responsif dan akurat sesuai standar institusi finansial global.

Terkait kegiatan BPKH Connect, Zaky menyebut forum tersebut menjadi jembatan bagi BPKH untuk membangun dialog dua arah dengan media massa. Ia berharap kolaborasi itu dapat meningkatkan literasi keuangan haji di masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap masa depan pengelolaan haji.

“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” katanya.