BERITA TERKINI
BPKH Sebut Investasi Emas Dana Haji Terkendala Ketiadaan Pasar Korporasi di Indonesia

BPKH Sebut Investasi Emas Dana Haji Terkendala Ketiadaan Pasar Korporasi di Indonesia

Jakarta — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan masih menghadapi kendala dalam melakukan investasi emas untuk pengelolaan dana haji karena belum tersedianya pasar emas korporasi di Indonesia.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan instrumen investasi yang paling banyak tersedia bagi BPKH saat ini masih didominasi sukuk. Sementara itu, investasi emas menemui hambatan karena saat melakukan pembelian, BPKH diperlakukan sebagai investor ritel.

“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, Minggu.

Menurut Fadlul, kondisi tersebut membatasi ruang gerak BPKH untuk melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana investor institusi. Ia menilai semestinya tersedia pasar khusus yang memungkinkan transaksi korporasi, seperti yang ada di sejumlah negara lain.

“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” katanya.

Ia menjelaskan, keterbatasan pasar membuat BPKH tidak leluasa menambah maupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Pada nilai tertentu, posisi investasi emas BPKH disebut menjadi terkunci.

“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” ujar Fadlul.

Selain investasi emas, Fadlul juga menyampaikan bahwa investasi langsung masih menghadapi kendala regulasi. Karena itu, ia menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang mendukung pengelolaan investasi.

“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” katanya.

Fadlul menambahkan, BPKH saat ini belum memiliki cadangan modal atau ekuitas, sehingga aspek manajemen risiko dinilai perlu diatur lebih jelas dalam regulasi. Ia berharap setelah revisi undang-undang dilakukan, mandat investasi langsung dapat dijalankan.

“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” ujarnya.