Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pengembangan instrumen investasi. Anggota BPKH, Fadlul, mengatakan perubahan regulasi diperlukan untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan investasi.
“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” kata Fadlul.
Selain penguatan regulasi, Fadlul menekankan perlunya perlindungan hukum bagi jajaran Badan Pelaksana dan Badan Pengawas BPKH dalam pengambilan keputusan investasi. Menurutnya, payung hukum dibutuhkan agar keputusan yang diambil dalam tugas kelembagaan tidak berujung pada tanggung jawab pribadi.
“Aspek manajemen risiko juga masih perlu diperkuat, khususnya terkait cadangan modal atau ekuitas dalam neraca BPKH. Di sisi lain, juga ada ketentuan mengenai risk management. Kita nggak punya cadangan modal atau seperti ekuitas di dalam neraca kita,” jelasnya.
Fadlul berharap, setelah revisi undang-undang rampung, investasi langsung dapat menjadi salah satu mandat utama BPKH. Dengan mandat tersebut, BPKH diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat dana haji secara lebih optimal.
“Nah hal itu yang sedang diatur. Sehingga mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung, setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” tutup Fadlul.

