Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen. Pengumuman itu disampaikan dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (26/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH disebut telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan. Capaian tersebut menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Rekam jejak kepatuhan itu melengkapi capaian BPKH dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri pada 2017.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan apresiasi atas respons BPKH terhadap hasil audit. Ia menekankan bahwa kedisiplinan dalam menindaklanjuti rekomendasi merupakan indikator penting kualitas tata kelola lembaga.
“Tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut ini menunjukkan komitmen dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan,” ujar Bobby dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan bahwa evaluasi dari BPK dijadikan acuan untuk perbaikan sistem secara berkelanjutan. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi auditor juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.
“Kami berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama. Setiap rekomendasi kami jadikan pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Target kami bukan sekadar angka, melainkan kualitas pengelolaan dana haji yang memberikan manfaat maksimal bagi umat,” kata Fadlul.
Dalam operasionalnya, BPKH menyebut menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit yang ketat. Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, serta mengikuti regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal.

