BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Pusat memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penguatan kerja sama ini merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Brian Aprinto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir Indra Iswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Imam Santoso, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola.
Brian Aprinto menyatakan, kerja sama ini bertujuan memperkuat dukungan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Menurut Brian, kolaborasi yang selama ini berjalan antara kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat perlu dilanjutkan. Ia menyebut upaya kepatuhan dilakukan melalui pemanggilan badan usaha oleh kejaksaan, kunjungan bersama petugas Wasrik, hingga pengajuan gugatan sederhana.
Ia menambahkan, langkah-langkah tersebut berdampak pada pemulihan pembayaran iuran atau piutang perusahaan. Namun, ia menekankan tujuan utamanya adalah memastikan setiap pekerja beserta keluarganya terlindungi dan hak-hak jaminan sosialnya dapat dipulihkan.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat berharap tingkat kepatuhan pemberi kerja terus meningkat, cakupan kepesertaan semakin luas, serta perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Jakarta Pusat semakin kuat.

