BERITA TERKINI
BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat Daya Saing Produk RI di Rantai Pasok Halal Global

BPJPH: Sertifikat Halal Perkuat Daya Saing Produk RI di Rantai Pasok Halal Global

Jakarta—Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyatakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang ditegaskan melalui sertifikat halal dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

Haikal mengatakan sertifikat halal merupakan instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen terkait kehalalan produk. Menurut dia, kepastian tersebut berkontribusi pada kepuasan konsumen.

Ia menambahkan, sertifikasi halal berperan penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, sertifikasi halal dinilai memberi nilai tambah ekonomi dan memperluas akses pasar, terutama bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Maka dari itu, jadikanlah sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, sebagai pilar perlindungan konsumen, sekaligus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Haikal.

Haikal juga menekankan bahwa konsep halal kini tidak lagi semata dipahami sebagai kewajiban keagamaan atau regulasi, melainkan berkembang menjadi standar mutu global yang berorientasi pada kepuasan konsumen. Ia menyebut halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk, sehingga menjadi kebutuhan pasar.

Sementara itu, pemerintah disebut akan menerapkan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH menyampaikan kriteria dan informasi lebih lanjut terkait aturan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.