Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan sejumlah langkah transformasi dalam beberapa bulan terakhir untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan mempercepat terwujudnya Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai kawasan ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda pembahasan pengembangan Kawasan Batam di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Amsakar mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam dua kali pertemuan dengan BP Batam, pihaknya diminta fokus pada langkah-langkah strategis yang dapat segera diwujudkan. Salah satu langkah awal dilakukan melalui penguatan tata kelola kelembagaan dengan penetapan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Menurut Amsakar, perubahan tata kelola tersebut diperlukan agar BP Batam lebih adaptif dan responsif, mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian, serta menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, penetapan SOTK juga menjadi landasan hukum untuk menjalankan transformasi organisasi sekaligus memastikan kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur.
Selain aspek kelembagaan, BP Batam juga melakukan transformasi pada pelayanan lahan melalui penyempurnaan Land Management System (LMS). Dengan pembaruan itu, proses layanan disebut menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan. Seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara digital, sementara informasi ketersediaan lahan disajikan secara terbuka.
Amsakar menyebut transformasi pelayanan lahan sebagai komitmen BP Batam untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus merespons arahan Presiden agar lahan nonproduktif dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan pengembangan KPBPB Batam.
Penguatan transformasi layanan lahan juga dilakukan melalui pemutakhiran regulasi dengan penerbitan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Regulasi tersebut diselaraskan dengan perkembangan kondisi terkini dan mencakup aspek perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan.
Menurut Amsakar, regulasi baru itu ditujukan untuk memastikan layanan lahan berbasis LMS memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat, serta mendukung prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dalam RDP yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Andre Rosiade, menyatakan dukungan terhadap langkah transformasi BP Batam, khususnya terkait pelayanan lahan dan pemutakhiran legalitas lahan. Ia menyebut Komisi VI mendukung penerapan LMS sebagai bentuk transformasi layanan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran deputi, serta pejabat tingkat II dan III di lingkungan BP Batam.

