Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Pemerintah Provinsi Bali meresmikan Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali (Desk Investasi). Pembentukan desk ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola investasi agar lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat lokal.
Peresmian dilakukan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu bersama Gubernur Bali I Wayan Koster. Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kualitas pelaksanaan penanaman modal di Bali.
Menurut Todotua, Desk Investasi dirancang bukan hanya sebagai wadah koordinasi, melainkan unit kerja operasional. “Desk Investasi ini dirancang tidak hanya untuk koordinasi, tetapi sebagai unit kerja operasional yang memastikan penertiban pelanggaran perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Bali,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA) periode 2021–2025, Bali tercatat memiliki 19.262 pelaku usaha PMA atau sekitar 40 persen dari total NIB PMA nasional. Jumlah proyek mencapai 55.458 proyek, dengan 47,55 persen di antaranya merupakan proyek berisiko rendah yang tidak memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan.
Data penerbitan NIB PMA dan pengajuan proyek pada sistem Online Single Submission (OSS) juga menunjukkan lonjakan pada 2023. Kenaikan terlihat pada bidang usaha real estate yang dimiliki sendiri atau disewa yang tumbuh 114,4 persen (year-on-year), serta aktivitas konsultasi manajemen lainnya yang meningkat 168,4 persen (year-on-year).
Dua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbesar PMA yang mengajukan NIB dan proyek melalui OSS adalah KBLI 68111, dengan 72,1 persen dari total proyek nasional berlokasi di Bali, serta KBLI 70209 dengan 62,2 persen proyek nasional berlokasi di Bali.
Meski 47,55 persen proyek PMA nasional berada di Bali, kontribusinya terhadap realisasi investasi nasional tercatat 1,64 persen. Kondisi ini disebut menjadi alasan perlunya penguatan pengendalian agar kualitas dan dampak investasi lebih optimal.
BKPM menilai Bali berada pada persimpangan antara pemulihan ekonomi pascapandemi dan tantangan menjaga kedaulatan ekonomi lokal. Arus investasi yang masuk dinilai turut memunculkan sejumlah tantangan, seperti praktik nominee (pinjam nama), kegiatan usaha ilegal yang menyasar sektor UMKM, hingga pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengancam kelestarian budaya dan lingkungan.
Sepanjang 2025, BKPM telah melaksanakan pengawasan untuk penertiban pelaksanaan PMA di Bali. Hasilnya, teridentifikasi 426 pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran perizinan berusaha, dengan 423 pelaku usaha dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa perusahaan fiktif, tidak dipenuhinya persyaratan dasar perizinan seperti persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pelaksanaan kegiatan usaha yang tertutup bagi PMA dan tidak terpenuhinya ketentuan batas minimum nilai investasi.
BKPM menyatakan pada 2026 akan meningkatkan intensitas pengawasan perizinan berusaha melalui Unit Kerja Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepatuhan dan membangun iklim investasi yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Bali.
Dalam kebijakan nasional, perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko telah diterapkan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terutama dalam aspek pengawasan yang lebih proaktif, terintegrasi, berbasis data, dan berorientasi pada mitigasi risiko di lapangan.
Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma pengawasan dari administratif menjadi pengawasan substantif, dengan penekanan pada kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan, perlindungan lingkungan, serta kedaulatan ekonomi nasional dan daerah.
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan pemerintah daerah menyambut pembentukan Desk Investasi sebagai penguatan pengendalian penanaman modal yang lebih terintegrasi. “Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik pembentukan Desk Investasi ini sebagai bentuk penguatan pengendalian penanaman modal yang lebih terintegrasi. Melalui sinergi dengan Pemerintah Pusat, kami mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” katanya.
Desk Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Provinsi Bali dirancang sebagai unit kerja operasional yang mengintegrasikan kewenangan dan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam satu komando teknis. Melalui desk tersebut, tim teknis akan menjalankan mandat untuk menata ekosistem investasi Bali, menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat lokal, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi investor yang patuh terhadap regulasi.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan menjadi model pengendalian investasi berbasis kolaborasi pusat dan daerah, guna memastikan investasi yang masuk ke Bali sejalan dengan prinsip keberlanjutan, pelestarian budaya, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

