PT Everest Kripto Indonesia (Bitbromo) resmi keluar dari keanggotaan bursa aset kripto nasional. Keputusan ini mencakup pencabutan status sebagai anggota bursa di PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI), serta PT Indonesia Coin Assets Custodian (ICC).
Langkah tersebut merujuk pada surat keputusan CFX Nomor CFX DIR-SK 008 II 2026 terkait pencabutan keanggotaan bursa PT Everest Kripto Indonesia.
Manajemen Bitbromo menyatakan keputusan diambil karena perusahaan belum memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Perusahaan menyebut penyesuaian ini dilakukan agar operasional selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku di industri aset kripto nasional.
Direktur Utama PT Everest Kripto Indonesia, Jonathan Hasiholan Hutabarat, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah strategis internal. Menurutnya, manajemen masih membahas kelanjutan proses perizinan serta arah bisnis perusahaan ke depan.
“Keputusan ini murni diambil oleh manajemen perusahaan. Saat ini kami masih melakukan diskusi internal terkait proses perizinan di OJK serta strategi bisnis selanjutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).
Jonathan menambahkan, Bitbromo tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai koridor hukum di Indonesia.
Dalam masa transisi, Bitbromo juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga infrastruktur pasar kripto nasional, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, regulator, serta otoritas pengawas yang telah mendampingi selama proses perizinan berlangsung.
Bitbromo merupakan perusahaan di bidang teknologi blockchain dan aset digital yang berfokus pada pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Perusahaan menyatakan masih membuka berbagai opsi strategis untuk menentukan langkah bisnis berikutnya di industri aset kripto.

