Bank Indonesia (BI) memperkuat pengaturan dan pengawasan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA) sesuai prinsip tata kelola, guna mendorong terbentuknya pasar PUVA yang modern dan maju. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi sejalan dengan Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
BI telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah kewenangan tersebut dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan tugas ini disebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan, sebagai pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti kepada BI.
Landasan tersebut mendorong BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan peralihan kewenangan ini bukan hanya mandat baru, tetapi juga peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Menurut Destry, pengaturan melalui PADG Derivatif PUVA ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif, sekaligus mendorong terciptanya produk derivatif PUVA yang variatif dan likuid, pembentukan harga (pricing) yang efisien dan kredibel, pelaku pasar yang aktif dan kompeten, serta infrastruktur pasar berstandar internasional. “Untuk itu, BI berupaya menghadirkan tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan modern mulai dari perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen,” kata Destry pada Rabu (3/12/2025).
Dukungan juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyambut baik inisiatif BI dalam mendorong pasar uang yang lebih dalam dan likuid. Ia menegaskan PADG Derivatif PUVA merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK, serta menjadi pilar komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek.
“OJK mendukung perlunya koordinasi erat antarotoritas untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” ujar Inarno.
Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya menyatakan dukungan atas peralihan kewenangan Derivatif PUVA kepada BI. Ia menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar.
PADG tersebut mengatur secara komprehensif aspek Product, Pricing, Participant, dan Infrastruktur (3P+I) sejalan dengan visi BPPU 2030. Pedoman yang disusun secara terintegrasi mencakup pengaturan ekosistem, perizinan, pengawasan, pelaporan, tata kelola, perlindungan konsumen, hingga penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) di pasar Derivatif PUVA.
BI menyatakan proses penyusunan dilakukan dengan berkoordinasi bersama otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Desember 2025.
Ke depan, BI menilai keberlanjutan sinergi antara BI, Bappebti, dan OJK, serta kolaborasi pelaku pasar dan penyelenggara infrastruktur pasar, menjadi kunci agar pasar Derivatif PUVA berkembang dengan tata kelola yang baik. Sinergi para pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi fondasi pengembangan ekosistem pasar derivatif Indonesia.

