BERITA TERKINI
BFI Finance Ajukan Penghentian Pinjam Modal, Astra-WeLab Akhiri Layanan Maucash

BFI Finance Ajukan Penghentian Pinjam Modal, Astra-WeLab Akhiri Layanan Maucash

Bisnis pinjaman daring (pinjol) kembali menyusut. PT BFI Finance Tbk (BFIN) mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang fintech peer to peer (P2P) lending, sementara layanan pinjaman online Maucash yang dikelola perusahaan patungan Astra dan WeLab juga resmi dihentikan setelah izin usahanya dicabut atas permintaan sendiri.

BFI Finance menyampaikan, perseroan selaku entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional bisnis pinjaman daring tersebut. Keputusan itu kemudian diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat ini permohonan sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Februari.

Manajemen menyatakan rencana penghentian usaha itu tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.

Merujuk informasi di laman resminya, Pinjam Modal didirikan pada 2017. Perusahaan terdaftar di OJK pada 2018 dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android. Pada 2020, Pinjam Modal memperoleh izin usaha dari OJK serta mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Nilai transaksi Pinjam Modal disebut mencapai Rp 3,2 triliun pada 2022.

Di sisi lain, OJK pada Januari 2026 menyetujui pengembalian izin usaha PT Astra Welab Digital Arta (AWDA), perusahaan di balik merek Maucash. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang mengabulkan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.

Dengan persetujuan itu, OJK menyatakan Maucash tidak lagi beroperasi sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Informasi tersebut diumumkan melalui pengumuman resmi di salah satu media cetak lokal.

Maucash dikelola oleh AWDA, perusahaan patungan antara PT Sedaya Multi Investama—anak usaha PT Astra International Tbk—dengan WeLab, perusahaan teknologi finansial asal Hong Kong dan Tiongkok. AWDA dibentuk pada April 2018, sedangkan Maucash memperoleh izin dari OJK pada 30 September 2019.

Penutupan Pinjam Modal dan Maucash menambah daftar perusahaan pinjol yang menghentikan operasional di Indonesia. OJK mencatat banyak startup pinjol tutup sejak 2021, dengan alasan yang bervariasi, mulai dari kerugian berkelanjutan, keputusan pemegang saham, hingga pencabutan izin karena pelanggaran ketentuan.

Pada Mei 2025, PT Ringan Teknologi Indonesia mengembalikan izin usaha setelah evaluasi internal dengan pemegang saham, dengan pertimbangan proyeksi kerugian yang dinilai akan terus berlanjut jika operasional diteruskan. Sebelumnya, PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) yang terafiliasi dengan Tokopedia juga mengembalikan izin usaha ke OJK pada awal Juli 2024.

OJK mencatat 46 startup tutup per 2021. Setelah itu, Kas Wagon mengembalikan izin pada 2022, serta Danafix dan Jembatan Emas (Akur Dana Abadi) tutup pada 2023. Pada 2024, TaniFund dan Investree tutup karena izinnya dicabut OJK lantaran gagal bayar; eks CEO Investree ditangkap atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

OJK juga mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025 karena melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI. Sementara itu, Dana Syariah Indonesia disebut mendapat sanksi pada Oktober 2025 karena terlambat membayar lender atau pemberi dana.