Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan terkait Liquidity Provider (LP) saham. Perubahan ini mencakup penyesuaian parameter efek, pengaturan kewajiban kuotasi, kebijakan biaya, serta pemberian insentif bagi LP saham.
Melalui penyesuaian tersebut, BEI memperbarui aspek-aspek teknis yang menjadi acuan dalam pelaksanaan peran LP di pasar saham. Ruang lingkup perubahan meliputi parameter efek yang digunakan dalam skema LP, ketentuan mengenai kewajiban kuotasi yang harus dipenuhi, serta pengaturan biaya yang berlaku.
Selain itu, BEI juga menetapkan insentif bagi LP saham sebagai bagian dari pembaruan ketentuan. Rangkaian perubahan ini ditujukan untuk menyesuaikan aturan pelaksanaan LP saham di lingkungan perdagangan BEI.

