Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling. Penundaan ini diperpanjang hingga 14 September 2026.
BEI menyatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pasar modal. Dengan perpanjangan ini, rencana penerapan short selling belum dapat diberlakukan sesuai jadwal sebelumnya.