Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan meninjau ulang mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) yang diterapkan pada saham-saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK). Evaluasi ini menandai babak baru dalam kebijakan perdagangan yang selama ini menjadi perhatian pelaku pasar modal.
BEI menargetkan proses tinjauan menyeluruh atas mekanisme FCA rampung pada kuartal II 2026. Saat ini, fokus otoritas bursa masih berkaitan dengan penyesuaian yang berhubungan dengan indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI. Meski demikian, BEI memastikan evaluasi FCA tetap berjalan sebagai bagian dari reformasi pasar modal.
Salah satu kemungkinan yang muncul dari evaluasi tersebut adalah peluang kembali ke mekanisme perdagangan kontinu (continuous trading), meninggalkan sistem lelang berkala. Pelaksana tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan perubahan itu sangat mungkin terjadi, bergantung pada hasil akhir evaluasi.
Dari sisi arah kebijakan, BEI memberi sinyal bahwa penyesuaian aturan berpotensi mengarah pada penyederhanaan. Langkah yang dipertimbangkan lebih condong pada pengurangan jumlah kriteria emiten yang masuk PPK, bukan menambah kriteria baru.
Aspek transparansi juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi. Dengan rencana peningkatan detail (granularitas) data kepemilikan saham serta penyesuaian ketentuan free float menjadi 15%, BEI menilai sebagian kriteria dalam PPK berpotensi tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
Untuk diketahui, mekanisme FCA saat ini diberlakukan bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk terkait likuiditas dan volatilitas. Hasil evaluasi BEI nantinya akan menentukan arah lanjutan kebijakan FCA pada saham-saham di Papan Pemantauan Khusus.

