Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan jadwal hari libur perdagangan selama rangkaian Hari Raya Nyepi dan Idulfitri pada Maret 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran surat BEI No. Peng-00171/BEI.POP/09-2025 tertanggal 23 September 2025 yang memuat jadwal hari libur serta jumlah hari perdagangan setiap bulan.
Berdasarkan keterbukaan informasi dan kalender perdagangan BEI, terdapat beberapa hari pada Maret 2026 ketika perdagangan saham tidak berlangsung karena bertepatan dengan perayaan Nyepi dan Idulfitri.
Rincian hari libur bursa pada Maret 2026 adalah sebagai berikut: 18 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, dilanjutkan 19 Maret 2026 sebagai peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selanjutnya, 20, 23, dan 24 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Dengan demikian, BEI menetapkan total lima hari libur perdagangan yang jatuh pada hari kerja selama periode tersebut. BEI mengingatkan pelaku pasar dan investor agar menyesuaikan strategi perdagangan dan perencanaan transaksi sepanjang Maret 2026.
Selama masa libur bursa, tidak ada transaksi jual beli saham, penyelesaian transaksi, maupun aktivitas pasar modal lainnya.