Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas saham dua emiten. Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk “menggembok” sementara perdagangan saham terkait.
Dalam informasi yang disampaikan, suspensi tersebut dilakukan setelah pergerakan harga saham kedua emiten mengalami kenaikan puluhan persen dalam kurun waktu sepekan.
BEI belum merinci lebih lanjut dalam materi yang tersedia mengenai identitas emiten, waktu mulai suspensi, maupun ketentuan lanjutan terkait pembukaan kembali perdagangan.

