Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Panca Anugerah Wisesa Tbk. (MGLV) dan PT Djasa Ubersakti Tbk. (PTDU). Kebijakan ini dilakukan dengan alasan yang berbeda untuk masing-masing emiten.
BEI menyuspensi saham MGLV, emiten produk rumah tangga mewah bermerek Magran Living, sejak sesi I pada 25 Maret 2026. Suspensi dilakukan karena saham MGLV mengalami peningkatan harga kumulatif yang dinilai signifikan.
Terakhir, MGLV berada pada harga 4.700 per saham setelah naik 15,20% dalam sebulan terakhir. Secara year to date (ytd), saham tersebut tercatat telah menguat 113,64%. BEI mengimbau pihak-pihak berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sementara itu, suspensi terhadap saham PTDU dilakukan karena perusahaan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan bursa yang disampaikan pada 9 Maret 2026. BEI juga menyebut adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha emiten konstruksi tersebut.
BEI memutuskan penghentian sementara perdagangan efek PT Djasa Ubersakti Tbk. di seluruh pasar sejak sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026, hingga ada pengumuman bursa lebih lanjut.
Dalam keterangannya, BEI menyampaikan bahwa PTDU telah mengirim surat pada 19 Januari 2026 terkait pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Selanjutnya, bursa menerbitkan surat tertanggal 18 Februari 2026 mengenai sanksi suspensi efek akibat keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan 2026.
BEI juga mengirim surat tertanggal 5 Maret 2026 terkait permintaan penjelasan, yang disampaikan bursa pada 9 Maret 2026. Suspensi atas PTDU merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
Sebelum disuspensi, saham PTDU berada di harga 70 per saham sejak 13 Februari 2026. Secara ytd, saham ini tercatat turun 38,05%.