BERITA TERKINI
BEI Suspensi Perdagangan 38 Saham yang Belum Penuhi Ketentuan Free Float

BEI Suspensi Perdagangan 38 Saham yang Belum Penuhi Ketentuan Free Float

Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float). Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terkait dengan upaya BEI menjaga kualitas serta kredibilitas pasar modal, sekaligus menegaskan kepatuhan terhadap aturan free float yang berlaku.

BEI menyampaikan, emiten yang belum memenuhi ketentuan free float hingga 29 Januari 2026 dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, BEI memberlakukan suspensi perdagangan saham—baik di seluruh pasar maupun hanya pada pasar reguler dan tunai—hingga perusahaan terkait memenuhi ketentuan yang ditetapkan atau sampai periode evaluasi berikutnya.

Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan suspensi akan tetap berlaku sampai perusahaan tercatat memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A. Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal bagi emiten lain agar lebih disiplin menjaga porsi saham publik guna meningkatkan transparansi dan daya tarik pasar saham Indonesia.

Berikut daftar 38 saham yang disuspensi BEI karena belum memenuhi ketentuan free float:

ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)

Bagi investor, kebijakan terkait free float ini menjadi pengingat untuk mencermati kepatuhan emiten terhadap regulasi bursa. Transparansi kepemilikan saham dinilai berpengaruh terhadap likuiditas dan risiko perdagangan, sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan sebelum mengambil keputusan investasi.